Soal DBH & PBB TA 2013-2015, Nasib Bupati Labura Diujung Tanduk, BPKP Sebut Berkas Sudah Cukup

oleh

MEDAN | Aliansi Mahasiswa Labura Bersatu datangi kantor BPKP RI perwakilan Provinsi Sumutera Utara, terkait persoalan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang melibatkan Bupati Labura H. Khairuddin Syah Sitorus atau yang akrab disapa H. Buyung.

Dalam pertemuan tersebut disambut baik Kepala BPKP RI perwakilan Sumut, Yono Andi Atmoko didampingi Kabag TU Riri Adda Sari, Humas Ependi Damanik, Kordinator investigasi Djanka Radji. Sedangkan Perwakilan Aliansi Mahasiswa Labura Bersatu, Sukri Soleh Sitorus, Ilham Fauji Munthe, Amansyah Hakim, M. Idris Sarumpaet

Sukri Soleh Sitorus memaparkan latar belakang, sehingga mengharuskan untuk berjumpa berdiskusi dengan kepala BPKP RI Sumut yakni persoalan penting yang ada di Kabupaten Labura, atas dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun anggaran 2013 – 2015.

Lanjut Sukri Sitorus, sebelumnya kami sudah berdiskusi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Sumut pada (22/7/2019) tepatnya di Mapolda Sumut, terkait persoalan kasus bupati Labura.

Dimana persoalan kasus DBH, dan PBB Labura tinggal menunggu hasil audit kerugian Negara dari pihak BPKP RI perwakilan Prov Sumut.

Yono Andi Atmoko selaku Kepala BPKP RI perwakilan Prov Sumut menjelaskan, kasus tersebut kini sedang dilakukan proses, dan sudah dilakukan ekspos gelar perkara internal dan melakukan penilaian dan layak untuk ditindak lanjuti syarat sudah cukup.

“Dalam minggu ini kita (BPKP) akan keluarkan surat tugas melakukan investigasi kelapangan,” terangnya.

Yoko Andi juga menjelaskan, kasus Bupati Labusel dugaan korupsi DBH dan PBB sudah dikeluarkan surat tugas untuk investigasi kelapangan. Sedangkan untuk Bupati Labura minggu depan BPKP RI Sumut akan keluarkan surat tugas karena persoalan keterbatasan SDM.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Labura Bersatu bersama pejabat BPKP RI Perwakilan Sumut

Djaka Radji Kordinator investigasi BPKP RI Sumut menjelaskan, untuk menangani sebuah kasus ada aturan yang harus kita penuhi, 3 syarat dasar yaitu, melawan hukum, pihak yang dirugikan, kerugian negara.

“Kami hanya fokus dalam mengaudit kerugian negara dalam hal kasus dugaan korupsi DBH dan PBB Labura tahun 2013 – 2015. Kami juga beterimakasih kehadiran mahasiswa Labura harapan kami kedepan jika ada persoalan silahkan datang kekantor kami kita berdiskusi,” Bebernya.

Perwakilan Mahasiswa, Amansyah Hakim menjelaskan kegelisahan kini terlihat banyak usulan dari kalangan mahasiswa Labura, yang hendak melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor BPKP RI Sumut. Hal tersebut sejak keluarnya rilis pers Ditreskrimsus Polda Sumut, beberapa waktu lalu tentang tinggal menunggu hasil audit kerugian negra dari BPKP RI Sumut. pungkasnya.

Harapannya agar Pihak dari BPKP RI Sumut dan Polda Sumut tetap profesional dan indipenden dalam menangani kasus ini tanpa ada intervensi dan loby politik dari pihak manapun serta mengedepankan rasa keadilan publik.

“Jangan biarkan koruptor meraja lela di Labura, Hukum hadir untuk menciptakan keadilan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan jabatan,” cetusnya.

Diakhir pembahasan Sukri Sitorus menegaskan, selama ini aura ketokohan independensi BPKP RI Sumut dalam melakukan audit sangat melekat dimata masyrakat.KM-red