koranmonitor – MEDAN | Penyelidikan terhadap kasus kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu masih terus dikebut kepolisian.
Puluhan saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan dan bukti yang dikumpulkan. Namun, penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka.
Tim sudah berhasil memeriksa 49 Saksi. Kami masih melakukan pendalaman dan persesuaian, kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (19/11/2025).
Dia mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa 49 saksi dari berbagai pihak, seperti saksi korban, petugas pemadam kebakaran, kebersihan dan lainnya.
Keterangan Saksi dan bukti CCTV kemudian disinkronkan dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan informasi di media sosial (medsos).
‘Hasil pantauan CCTV kami melihat ada hal yang menarik, dan saat ini sedang kita dalami persesuaian seluruh keterangan saksi,” terangnya.
Sebelumnya, rumah hakim Khamazaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang terbakar pada Selasa (4/11/2025). KM-ded/R






