HUKUM

Soal Warisan, Pria Lansia 62 Tahun di Simalungun Tikam Abang Kandung Hingga Tewas

koranmonitor – SIMALUNGUN | Peristiwa pembunuhan menggemparkan Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial JG berusia 62 tahun, tega menikam abang kandungnya sendiri, Juniarly Saragih (67), hingga tewas.

Pembunuhan sadis ini terjadi di kediaman korban di Jalan Saribu Dolok – Kabanjahe pada Rabu (23/4/2025) pagi.

Kapolsek Saribu Dolok, AKP Jumpa Aruan, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Petugas melakukan evakuasi korban ke Klinik Katholik Saribudolok, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Atas kejadian tersebut, korban jiwa hingga meninggal dunia. Sedangkan istri korban mengalami luka sayat pada jari tangan sebelah kanan,” ungkap AKP Jumpa Aruan, Kamis (24/4/2025).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusuk senjata tajam sebanyak tiga kali di bagian dada dan perut.

Sementara itu, pelaku, JG, melarikan diri usai melakukan penikaman. Namun, berkat kesigapan petugas kepolisian, JG berhasil diamankan beberapa jam kemudian di kawasan Merek, Kabupaten Karo.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah senjata tajam pisau dan 1 buah aksesoris baju warna abu berlumuran darah,” kata AKP Jumpa.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa aksi penikaman tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati JG terhadap korban terkait permasalahan warisan keluarga. Rasa sakit hati inilah yang kemudian memicu niat pelaku untuk menghabisi nyawa abang kandungnya sendiri.

“Motifnya, sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua antara korban dan pelaku,” jelas AKP Jumpa.

Saat kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan pisau miliknya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Saribu Dolok, Polres Simalungun, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya yang keji, JG terancam dijerat dengan pasal 340 dan atau 338 juncto 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Kapolsek. KM-fad/Red

Fahmi -

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo Dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi 4Miliar

koranmonitor - Binjai | Setelah gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago