Mantan Kadis BMBK Sumut Effendy Pohan
STABAT-koranmonitor | Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (Kadis BMBK) Provinsi Sumut, Effendy Pohan, kedua kalinya mangkir dari panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Langkat.
Belum diketahui, alasan mangkirnya Effendy Pohan dari panggilan dirinya sebagai tersangka korupsi pengerjaan jalan provinsi dari panggilan penyidik.
“Hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka Effendy Pohan, dan ini pemanggilan kedua,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, Kamis (19/8/2021) petang.
Effendy Pohan yang kini menjabat sebagai Kadis Perizinan Sumut pekan lalu juga dipanggil. Dan mangkir dari panggilan.
“Pemanggilan kedua ini, kami pastikan telah sampai ke yang bersangkutan (Effendy Pohan-ref) secara patut. Dan juga surat panggilan kedua melalui Sekda Provsu sebagai pembina kepegawaian tertinggi di Provsu juga kami pastikan telah sampai,” urai Boy.
Namun demikian, katanya, tersangka Effendy Pohan juga tidak datang menghadap panggilan penyidik. Menurutnya, penyidik juga melayangkan terhadap tersangka sampai ke kantor Effendy Pohan.
“Sampai sore ini, penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan (tersangka) ataupun penasehat hukumnya tentang ketidak hadiran tersangka hari di Kejari Langkat pada panggilan kedua,” ujarnya.
Ia menambahkan, Korps Adhyaksa di Kabupaten Langkat menyesalkan sikap dari Effendy Pohan, yang dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tentunya penyidik atas nama lembaga akan mempertimbangkan hal tersebut dengan baik dan akan mengambil sikap. Saat ini, penyidik juga sedang melakukan pemilihan keuangan negara, dengan cara menelusuri aset atau kerugian negara yang hilang untuk semaksimal mungkin dapat segera dipulihkan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.
Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendy Pohan yang menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan.
Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut. Kemudian Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai.
Sejauh ini, Dirwansyah sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.
Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar.
Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus. Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja.KM-ted
koranmonitor - LANGKAT | Semangat kolaborasi menjadi motor penggerak pelaksanaan Pelatihan Pariwisata Hijau (Green Tourism)…
koranmonitor - SERGAI | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis…
koranmonitor - Binjai | Menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar…
koranmonitor - MEDAN | Tiga pekan setelah ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa…
koranmonitor - MEDAN | Komisi III DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota…
koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian…