Status Tersangka, Mantan Bupati Batubara Dua Kali Mangkir Panggilan Polda Sumut

oleh
Kasus Penggelapan, Tersangka Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

koranmonitor – MEDAN | Mantan Bupati Batubara, Zahir, kembali tidak menghadiri atau mangkir dari pemanggilan/panggilan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

Mantan Bupati Batubara Zahir mangkir kedua kalinya dari panggilan dengan status sebagai tersangka dugaan kasus suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (26/7/2024) membenarkan, tersangka Zahir (mantan Bupati Batubara) mangkir dari panggilan untuk kedua kalinya sebagai tersangka.

Dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka, apakah ada upaya paksa akan dilakukan kepada tersangka Zahir. Hadi menyebutkan prosesnya akan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.

“Ada aturan hukum dan mekanisme penyidikan,” sebutnya.

Untuk diketahui, mantan Bupati Batubara, Zahir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan PPPK tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu.

Sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara, 5 di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima tersangka yang sudah diserahkan ke JPU yakni, AH (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000, dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara. KM-fad/red