HUKUM

Status Tersangka, Mantan Rektor UINSU Mangkir Panggilan Penyidik Kejari Medan

* Dua Tersangka Lainnya Sudah Ditahan

koranmonitor – MEDAN | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan.

Prof Dr Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp956.200.000 di UINSU, yakni kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Kepala Kejari Medan Wahyu Sabaruddin melalui Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza membenarkan, Prof Dr Saidurahman (mantan Rektor UINSU) sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Sebelumnya kita sudah menetapkan mantan Rektor UINSU sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola BLU TA 2020-2021,” sebut Mochamad Ali Rizza dalam pesan WhatsApp, Kamis (27/7/2024) petang.

Dikatakannya, tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Prof Dr Saidurahman diperiksa sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir dari panggilan.

Ditanya, apakah tersangka Prof Dr Saidurahman sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mochamad Ali Rizza membantahnya.

“Belum. Nanti kalau sudah 3 kali pemanggilan kemudian mangkir dan kita beritahukan melalui media, baru kita tetapkan DPO tersangka,” sebutnya.

Bila tidak ada halangan yang bersangkutan (Prof Dr Saidurahman) akan lakukan pemanggilan kedua, untuk disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Sementara itu, lanjut dikatakan Ali Rizza, untuk tersangka Saidurrahman diminta agar memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk tersangka Saidurrahman, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Kantor Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di UINSU. Diantaranya, atas nama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Sangkot Azhar Rambe alias SAR.

Penetapan tersangka SAR dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali. Dan SAR telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta, Kamis (30/3/2023) lalu.

Kedua, Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU yang dilakukan penahanan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (26/7/2023) kemarin.KM-tim

admin

Recent Posts

Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna

koranmonitor - PANCUR BATU | Usai viral video wisatawan di palak di tengah hutan saat…

24 menit ago

Wagub Surya Apresiasi Paskibraka Sumut 2025, Harapkan Jadi Duta Anti Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memberikan, apresiasi kepada Pasukan…

55 menit ago

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…

5 jam ago

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…

5 jam ago

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…

5 jam ago

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

17 jam ago