HUKUM

Status Tersangka, Mantan Rektor UINSU Mangkir Panggilan Penyidik Kejari Medan

* Dua Tersangka Lainnya Sudah Ditahan

koranmonitor – MEDAN | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan.

Prof Dr Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp956.200.000 di UINSU, yakni kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Kepala Kejari Medan Wahyu Sabaruddin melalui Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza membenarkan, Prof Dr Saidurahman (mantan Rektor UINSU) sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Sebelumnya kita sudah menetapkan mantan Rektor UINSU sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola BLU TA 2020-2021,” sebut Mochamad Ali Rizza dalam pesan WhatsApp, Kamis (27/7/2024) petang.

Dikatakannya, tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Prof Dr Saidurahman diperiksa sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir dari panggilan.

Ditanya, apakah tersangka Prof Dr Saidurahman sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mochamad Ali Rizza membantahnya.

“Belum. Nanti kalau sudah 3 kali pemanggilan kemudian mangkir dan kita beritahukan melalui media, baru kita tetapkan DPO tersangka,” sebutnya.

Bila tidak ada halangan yang bersangkutan (Prof Dr Saidurahman) akan lakukan pemanggilan kedua, untuk disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Sementara itu, lanjut dikatakan Ali Rizza, untuk tersangka Saidurrahman diminta agar memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk tersangka Saidurrahman, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Kantor Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di UINSU. Diantaranya, atas nama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Sangkot Azhar Rambe alias SAR.

Penetapan tersangka SAR dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali. Dan SAR telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta, Kamis (30/3/2023) lalu.

Kedua, Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU yang dilakukan penahanan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (26/7/2023) kemarin.KM-tim

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago