HUKUM

Suami Istri Bikin Video Porno dan Menjualnya, Raup Keuntungan Rp50 Juta

koranmonitor – BALI | Pasangan suami-istri (Pasutri) di Bali, berinisial GGG (33) dan istrinya Kadek DKS (30), membuat puluhan video porno dan dijual di dalam grup Telegram, yang beranggotakan ratusan orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Kedua pelaku ini ditangkap kepolisian setelah personel Subdit V Siber Ditreskrimsus melaksanakan patroli Siber di twitter.

“Puluhan video porno itu, dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istrinya,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022.

Bayu menuturkan kronologi penangkapan pasangan suami istri tersebut. Kata dia, penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli siber, dan menemukan sebuah akun di twitter dengan 68,9K followers yang mengunggah video porno.

Di video itu, terlihat ada beberapa adegan pasangan berhubungan badan. Selanjutnya, pada akun twitter tersebut tertulis, “Open Grup exclusive Telegram.” Untuk masuk ke dalam grup telegram tersebut harus membayar sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian, setelah diselidiki di dalam grup itu pasangan suami-istri GGG dan DKS merupakan admin yang membagikan video dan juga pemerannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, polisi menangkap pasutri tersebut di daerah Kabupaten Gianyar, Bali.

“Yang bersangkutan, sudah kita nyatakan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Adapun, modus operandinya tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun twitter dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno,” ujarnya.

“Apabila, ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi, membayarnya kurang lebih sebesar Rp 200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram, dan keuntungan didapat sekitar Rp 50 juta sampai saat ini,” imbuhnya.

Saat diinterogasi, pasutri sudah membuat 20 video porno yang dilakukan sejak tahun 2019 tetapi mulai menjual video porno itu pada tahun 2021.

Sementara, Kanit ll Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W mengatakan, motif pasutri membuat video porno itu untuk fantasi seks biar lebih semangat dan terangsang.

“Pemerannya adalah tersangka ini dengan istrinya. Jadi diperankan oleh pelaku sendiri, diupload kemudian motivasi pertama adalah melakukan fantasi biar semangat,” ungkapnya.

Namun, berjalannya waktu, pasutri ini ingin mendapatkan keuntungan sehingga menjual video porno mereka dan tempat adegan berhubungan badan dilakukan di rumahnya di daerah Gianyar, Bali.

“Seiring waktu ada niat timbul untuk melakukan aktivitas atau mendapat keuntungan. Jadi, setelah di twitter itu durasinya sedikit, kalau akan melihat lebih banyak masuk ke grup telegram dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 200 ribu. Lokasinya di rumahnya dan di beberapa di tempat lain, di tempat tertutup,” ujarnya.

Sementara, untuk tersangka DKS untuk saat ini tidak ditahan karena masih memiliki balita yang perlu dirawat.

“Mereka ditangkap di Gianyar, untuk istrinya tidak ditahan karena anaknya masih usia balita dan masih perlu pengasuhan,” ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone warna biru, satu buah hard disk, satu buah akun twitter yang diposting video pornografi dan satu buah akun telegram dengan tiga grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat oleh pasutri itu.

“Untuk anggota group itu, anggotanya satu grup ada puluhan dan ada tiga grup di telegram dan anggotanya (dari berbagai wilayah) di Indonesia,” ujarnya.

Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 27, Ayat 1, Jo, Pasal 45, Ayat 1, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 10, Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara.KMC

admin

Recent Posts

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut: Pertamina Harus Dilihat sebagai Aset Kebangsaan, Bukan Sekadar Pencari Laba

koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…

56 tahun ago