Categories: HUKUM

Sudah 4 Bulan, Polsek Lima Puluh Diminta Tuntaskan Laporan Sahari Terkait Kasus Penipuan

BATUBARA | Polsek Lima Puluh diminta mempercepat dan menuntaskan penanganan kasus dugaan penipuan di Desa Lubuk Cuik, Kec Lima Puluh, Kab Batubara.

Masalahnya, meski kasus itu sudah empat bulan dilaporkan oleh Sahari (66) akan tetapi hingga kini belum diketahui kejelasannya.

Hal ini dikatakan Aktivis muda NU Kab Batubara Jasmi Assayuti, SH, MH, kepada wartawan melalui pesan Wash App, Selasa (12/2/2019).

Dikatakannya, pada Oktober 2018 lalu, pelapor Sahari warga Dusun 1, Desa Bulan-bulan, Kec Lima Puluh, Kabupaten Batubara telah melaporkan P terkait dugaan penipuan dengan Nomor : LP/95/2018/SU/Res B Bara/Sek L Puluh tanggal 4 Oktober 2018.

Masalahnya, tanah dan bangunan rumah yang sudah dibelinya dari P sejak Januari 2017 silam tidak dapat ia kuasai/tempati.

“Tanah tersebut seluas 808,5 M3 beserta rumah terletak di Dusun VII Desa Lubuk Cuik tersebut dibelinya dari P seharga Rp 150 juta. Pembelian tanah dan rumah dibuktikan dengan Surat Penyerahan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 5932/03/SPH – LC/2017 tertanggal 06 Januari 2017”, ungkapnya.

Surat itu sambung Jasmi, sudah ditandatangani kedua belah pihak, beberapa orang saksi serta diketahui Kepala Desa Lubuk Cuik, Juliadi. Namun begitu tanah dan rumah belum bisa kuasai Sahari sebab P tidak mau pindah dari rumah itu.

Sebagai upaya untuk dapat menguasai tanah dan rumah yang sudah dibelinya, Sahari meminta Pemerintah desa untuk menfasilitasi masalahnya, namun upaya tersebut juga tidak berhasil.

“Sahari merasa dikibuli sebab sampai sekarang rumah itu masih ditempati oleh P. Oleh karena itu ia meminta P menunjukkan itikad baik agar menyerahkan tanah dan rumah yang sudah dijualnya tahu mengembalikan  uang sebesar Rp 150 juta”, imbuhnya.

Oleh karena penanganan kasus sudah mencapai 4 bulan tersebut belum kunjung kelar, Jasmi meminta Polsek Lima Puluh tidak memperlambat laporan masyarakat.

“Kita berharap Polsek Lima Puluh secepatnya menangani kasus tersebut demi kepastian hukum hak pelapor yang merasa telah dirugikan”, pungkas Jasmi.
Sebelumnya, Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andreas, kepada wartawan mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Batubara.

Namun dikarenakan ada berkas yang kurang maka pihak Kejari meminta untuk dilengkapi.

“Kita akan lengkapi berkas yang kurang dan selanjutnya akan mengirim kembali berkas tersebut ke kejaksaan”, bilang Kapolsek.KM-eps

admin

Recent Posts

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembung, Dipancing Pesan 1 Ons Sabu

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial YS…

56 tahun ago

Warga Binaan Lapas Medan Meninggal Dunia di RS, Keluarga: Seharusnya Sudah Bebas November 2024 Lalu

koranmonitor - MEDAN | Peristiwa pahit dialami keluarga dari Hendo Nurahman, warga binaan Lapas Kelas…

56 tahun ago

Ngeri! Warga Jarah Pabrik Kaca PT ARB di Kota Bangun

koranmonitor - MEDAN | Ngeri! Ratusan warga Kota Bangun Jalan Yos Sudarso/Jalan Benteng Km 10,2,…

56 tahun ago

Polres Binjai Mendalami Bentrokan Kader GRIB Jaya dan FKPPI di Langkat

koranmonitor - BINJAI | Pasca terjadi peristiwa bentrokan diduga Ormas dari GRIB Jaya dan FKPPI…

56 tahun ago

Siswa Sekolah Rakyat Dapat Fasilitas Laptop untuk Dukung Pembelajaran

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan seluruh siswa…

56 tahun ago

Data Ekonomi China Masih Solid, Sejumlah Bursa di Asia dan IHSG Ditutup Menguat

koranmonitor - MEDAN | IHSG ditutup menguat signifikan 0.7% di level 7.097,15 pada perdagangan sore ini.…

56 tahun ago