Categories: HUKUM

Sudah 4 Bulan, Polsek Lima Puluh Diminta Tuntaskan Laporan Sahari Terkait Kasus Penipuan

BATUBARA | Polsek Lima Puluh diminta mempercepat dan menuntaskan penanganan kasus dugaan penipuan di Desa Lubuk Cuik, Kec Lima Puluh, Kab Batubara.

Masalahnya, meski kasus itu sudah empat bulan dilaporkan oleh Sahari (66) akan tetapi hingga kini belum diketahui kejelasannya.

Hal ini dikatakan Aktivis muda NU Kab Batubara Jasmi Assayuti, SH, MH, kepada wartawan melalui pesan Wash App, Selasa (12/2/2019).

Dikatakannya, pada Oktober 2018 lalu, pelapor Sahari warga Dusun 1, Desa Bulan-bulan, Kec Lima Puluh, Kabupaten Batubara telah melaporkan P terkait dugaan penipuan dengan Nomor : LP/95/2018/SU/Res B Bara/Sek L Puluh tanggal 4 Oktober 2018.

Masalahnya, tanah dan bangunan rumah yang sudah dibelinya dari P sejak Januari 2017 silam tidak dapat ia kuasai/tempati.

“Tanah tersebut seluas 808,5 M3 beserta rumah terletak di Dusun VII Desa Lubuk Cuik tersebut dibelinya dari P seharga Rp 150 juta. Pembelian tanah dan rumah dibuktikan dengan Surat Penyerahan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 5932/03/SPH – LC/2017 tertanggal 06 Januari 2017”, ungkapnya.

Surat itu sambung Jasmi, sudah ditandatangani kedua belah pihak, beberapa orang saksi serta diketahui Kepala Desa Lubuk Cuik, Juliadi. Namun begitu tanah dan rumah belum bisa kuasai Sahari sebab P tidak mau pindah dari rumah itu.

Sebagai upaya untuk dapat menguasai tanah dan rumah yang sudah dibelinya, Sahari meminta Pemerintah desa untuk menfasilitasi masalahnya, namun upaya tersebut juga tidak berhasil.

“Sahari merasa dikibuli sebab sampai sekarang rumah itu masih ditempati oleh P. Oleh karena itu ia meminta P menunjukkan itikad baik agar menyerahkan tanah dan rumah yang sudah dijualnya tahu mengembalikan  uang sebesar Rp 150 juta”, imbuhnya.

Oleh karena penanganan kasus sudah mencapai 4 bulan tersebut belum kunjung kelar, Jasmi meminta Polsek Lima Puluh tidak memperlambat laporan masyarakat.

“Kita berharap Polsek Lima Puluh secepatnya menangani kasus tersebut demi kepastian hukum hak pelapor yang merasa telah dirugikan”, pungkas Jasmi.
Sebelumnya, Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andreas, kepada wartawan mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Batubara.

Namun dikarenakan ada berkas yang kurang maka pihak Kejari meminta untuk dilengkapi.

“Kita akan lengkapi berkas yang kurang dan selanjutnya akan mengirim kembali berkas tersebut ke kejaksaan”, bilang Kapolsek.KM-eps

admin

Recent Posts

509 ASN Pemko Medan Absen di Hari Pertama Kerja Usai Libur Nataru 2026

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko)…

56 tahun ago

Bobby Nasution Lantik 4 Pejabat Eselon II, Asal Medan Kian Mendominasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution melantik empat pejabat eselon II di…

56 tahun ago

Senin Depan, Wali Kota Medan akan Lantik Para Direksi Lintas PUD

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu dijadwalkan akan melakukan pelantikan…

56 tahun ago

1.833 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Kapolda Tekankan Pelayanan dan Etika Profesi

koranmonitor - MEDAN | Mengawali tahun 2026 dengan semangat pengabdian dan kebanggaan, Polda Sumut menggelar Upacara…

56 tahun ago

Awal 2026, Polda Sumut Amankan 5 Kg Sabu di Jalinsum

koranmonitor - MEDAN | Mengawali Tahun 2026 dengan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse…

56 tahun ago

Geopolitik Memburuk Bisa Jadi Kabar Baik Untuk Emas di Awal Tahun, IHSG Masih Mampu Menguat

koranmonitor - MEDAN | IHSG di sesi perdagangan awal tahun dibuka menguat ke level 8.676, masih…

56 tahun ago