HUKUM

Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Perkara Warga Tapsel Kasus Selisih Paham dengan Teman

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Arianti alias Riyanti Dalimunthe, warga Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Penghentian perkara dari Kejari Padangsidimpuan ini dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani SH MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (11/10/2022).

Ekspos yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manulang, SH, MH, dan Kasi Pidum serta JPU.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Padangsidimpuan dengan tersangka Arianti Alias Ryanti Dalimunthe, yang memaksa korban Sefri Mayani mengaku telah mengatakan tersangka Arianti adalah lesbi dan ledom. Dan Korban Sefri Mayani mengatakan “tidak pernah ngomong itu”, diduga selisih paham lalu tersangka Arianti langsung memukul/mencakar wajah korban, sehingga mengalami luka lecet pada pipi kiri diameter satu centimeter.

“Arianti disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah’,” kata Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka, karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Kemudian, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” tandasnya.

Tersangka dan korban, lanjut Yos setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.KM-fah

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago