Categories: HEADLINEHUKUM

Sudah Masuk Tahap Persidangan, Majelis Hakim PN Medan Hentikan Perkara Perselingkuhan Pejabat PTPN 3

MEDAN | Majelis Hakim mengeluarkan penetapan penghentian persidangan perkara perselingkuhan, yang melibatkan oknum Pejabat PTPN3, Junedi dengan Fenny, yang berstatus istri orang.

Penetapan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz didampingi Richard Silalahi dan Aimafni Arli masing-masing selaku hakim anggota dalam persidangan tertutup yang berlangsung sidang Cakra 4, Senin (18/3/2019).

Bahkan sebelum dikeluarkan penetapan, majelis hakim menskor persidangan selama setengah jam. Ini dilakukan karena, pihak pelapor mengambil bukti telah mencabut laporan kepolisian yang diadukan pada Polsek Sunggal.

Sementara itu diluar persidangan, penuntut umum Kejari Medan, Raskita Surbakti didamping Chandra Priono Naibaho, membenarkan majelis telah mengeluarkan penetapan penghentian persidangan karena baik pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian. Selain itu juga telah mencabut laporan.

Jadi lanjut Raskita menegaskan namun secara detail dasar penetapan yang dikeluarkan majelis belum tahu secara pasti. Lanjutnya lagi, pihaknya masih menunggu keluarnya penetapan dan selanjutnya berkordinasi dengan pimpinan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil ketua PN Medan, Abdul Aziz ketika dikonfirmasi saat selesai jam dinas kerja di Pengadilan membenarkan, mengeluarkan penetapan penghentian persidangan kasus perselingkuhan tersebut.

“Nah kalau penghentian itu diatur dalam Pasal 284,”ucapnya sembari menaiki mobilnya

Sebelumnya dalam kasus ini pihak penuntut umum menyatakan kasus tersebut lengkap (P21), ditindaklanjuti dengan penyerahan dan barang bukti ke pengadilan. Meski keduanya baik Junedi maupun Fenny tidak ditahan oleh penuntut umum.

Oknum pejabat PTPN 3 saat dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Medan, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21)

Terungkapnya kasus ini, setelah Lerry menerima informasi bahwa istrinya yang dulu mantan pegawai BRI tengah memadu kasih dengan Junedi Pejabat di PTPN3. Kemudian ia pun mencari tahu hingga akhirnya tertangkap basah dalam rumah yang berada dikawasan Kompleks Perumahan Royal Setiabudi.

Junedi dan Fenny telah lama berkenalan, semenjak Fenny masih menjadi pegawai di BRI. Dimana hubungan keduanya berlanjut tidak sebatas hubungan bisnis. Apalagi Fenny yang sudah menjalani pernikahan selama tiga tahun belum dikarunia anak, ditambah Lerry bertugas keluar kota selama setahun.

Kecurigaan muncul, setelah melihat perubahan si Istri kepada Suami. Dari dasar itu mencari tahu dan melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.KM-apri

admin

Recent Posts

Kolaborasi Dukung Pariwisata Hijau, Langkat Diharapkan Tetap Jadi Paru-Paru Dunia

koranmonitor - LANGKAT | Semangat kolaborasi menjadi motor penggerak pelaksanaan Pelatihan Pariwisata Hijau (Green Tourism)…

11 jam ago

Siswa Sekolah di Sumut Cek Kesehatan Gratis, Bobby Nasution: Harus Segera Ditindaklanjuti Jika Ditemukan Penyakit

koranmonitor - SERGAI | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis…

12 jam ago

Kepsek SMA Negeri 5 Binjai Klarifikasi Isu Keributan Antar Pelajar

koranmonitor - Binjai | Menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar…

12 jam ago

INORGA Desak Ketua KORMI Sumut dan Kadisporasu Tepati Janji Dana Hibah

koranmonitor - MEDAN | Tiga pekan setelah ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa…

12 jam ago

Demi Tingkatkan PAD, DPRD Medan Dukung Wali Kota Rico Waas Tertibkan Kebocoran Pajak

koranmonitor - MEDAN | Komisi III DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota…

12 jam ago

Polsek Medan Timur Tangkap Spesialis Pencuri Spion Mobil

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian…

14 jam ago