HUKUM

Surati PPATK, Polda Sumut Sidik Kasus Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan

koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut pada Jumat 28 April 2024 telah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Surat yang dikirim tersebut untuk memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin (AH), atas dugaan menerima gratifikasi.

“Pada hari Jumat sudah dikirim , yang penyidik Krimsus ke PPATK, tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU denga TPA undang-undang Korupsi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).

Hadi mengungkapkan, penyidik Reskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi, surat yang dikirim ke PPATK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan Achiruddin Hasibuan,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT. Almira (ANR) dalam kasus penemuan gudang solar, yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui telah menerima gratifikasi, berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar,” terangnya.

Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal, karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.

“AKBP Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal, sejak 2018-2023 dari PT. ANR,” sebutnya.

Dia mengaku, penyidik tengah menyelidiki besaran nilai yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal itu.

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus, adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit Res narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan.

PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.KM-fad/red

admin

Recent Posts

Terungkap Ondim Terima Dana Hibah KONI Rp200 Juta, Hakim: Kenapa Jaksa Tak Panggil Plt Bupati Langkat

koranmonitor - MEDAN | Terungkap dipersidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Langkat TA 2021…

56 tahun ago

RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…

56 tahun ago

Bentuk Intimidasi dan Intervensi, Massa Ormas Padati Ruangan Persidangan Terdakwa Josniko Tarigan

koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…

56 tahun ago

Pembunuhan Berencana Suaminya, Notaris Dr Tiromsi Sitanggang Lolos dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun

koranmonitor - MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis…

56 tahun ago

Sepeda Motor Melaju Kencang, Petugas PJR Polda Sumut Tabrak Nenek

koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…

56 tahun ago

Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Diperiksa KPK, Ini 7 Orang Lagi yang Menyusul

koranmonitor - JAKARTA | Terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara…

56 tahun ago