koranmonitor – MEDAN | Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Kota Tanjung Balai merupakan tersangka kasus narkoba, diserahkan penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut ke Kejari Medan.
Penyerahan Mukmin Mulyadi yang sempat menjadi DPO kasus 2.000 butir ekstasi bersama dengan barang bukti, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyerahan tersangka Mukmin Mulyadi dan barang bukti merupakan pelimpahan tahap II, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).
Dikatakan Hadi, penyerahan tersangka Mukmin Mulyadi ke JPU sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut menangani kasus narkoba.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai, merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu. Dia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang melibatkan beberapa orang lainnya.
Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Tanjung Balai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.KM-fad/red