Tak Biasanya..Tahap Penyidikan, Kejatisu Pasang Iklan di Koran Panggil Saksi Korupsi BRI Kabanjahe

oleh -415 views
Surat panggilan saksi korupsi diiklankan di media cetak terbitan lokal

MEDAN | Ada hal yang tidak biasa dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dalam melakukan pemanggilan saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Seyogyanya atau biasanya, pemanggilan untuk seorang saksi, penyidik Kejati Sumut melayangkan surat resmi dengan logo Lembaga Adhyaksa. Kali ini berbeda dengan pemanggilan seorang saksi yang dilakukan Kejati Sumut, melalui iklan media cetak/surat kabar atau koran.

Seperti kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) 2017 – 2018 di BRI Cabang Kabanjahe. Saksi atas nama Yoan Putra seorang pegawai BRI Kabanjahe, melalui iklan dipanggil melalui koran terbitan lokal, Rabu 8 Juli 2020, pada halaman 12. Iklan surat pemanggilan tersebut ditandatangani Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Agus Sahat Sampeh Tua Lumbangaol.

Iklan (foto) tersebut memuat surat pemanggilan ketiga kepada Yoan Putra, dalam penyidikan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) 2017–2018 di BRI Cabang Kabanjahe, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/N.2/Fd.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.

Dalam iklan surat pemanggilan ketiga itu mengharapkan Yoan Putra untuk hadir pada Senin 13 Juli 2020, di Kantor Kejati Sumut, guna dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Cabang Kabanjahe yang sedang ditangani Bagian Pidana Khusus Kejati Sumut.

Terkait iklan pemanggilan saksi di koran lokal tersebut, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasikan wartawan, Minggu (12/7/20), melalui telephon selelurnya tidak mengangkat.

Begitu juga saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Kasi Penkum Kejati Sumut tidak membalas.

Sementara itu terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku kaget atas pemasangan iklan di salah satu media cetak terbitan lokal Medan, untuk memanggil saksi yang dilakukan pihak Kejati Sumut.

Habib menilai Kejati Sumut terlalu berlebihan alias lebay dalam proses penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi sehingga harus mempublikasikannya ke media, apalagi hanya memanggil seorang saksi.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

“Saya pikir itu terlalu lebay dan hanya membuat kegaduan,” kecam anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini kepada wartawan dalam pesan Whatsapp, Minggu (12/7/2020).

Menurutnya, surat pemanggilan itu tidak harus dimuat di media. Cukup dikirimkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, maupun alamat kantor saksi tersebut.

Bahkan, Habib mempertegas saat ini pemerintah sudah menerbitkan E-KTP, yang seharusnya memudahkan Kejati Sumut melacak keberadaan saksi yang hendak di panggilnya itu. “Kalau dipaggil tidak datang, kan ada upaya paksa,” tegas Habib.

Politisi millennial ini menilai dengan publikasi pemanggilan di media juga berpotensi menimbulkan kerugian perdata bagi saksi tersebut. Padahal dia belum tentu terlibat apa pun.

“Dan bahaya juga untuk keselamatan saksi,” ujarnya.

Habiburokhman kembali mempertegas, jaksa menjalankan kinerjanya berpedoman di KUHAP. “Laksanakan saja apa yang diatur KUHAP. Gak perlu pasang iklan dan lain-lain. Buat gaduh aja neh,” tegas Habib.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak menanggapi, pada prinsipnya sesuai KUHAP saksi dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan dengan waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 hari surat panggilan sudah diterima saksi sebelum tanggal pemeriksaan.

“Bila saksi sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak hadir juga, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi tersebut,” kata Barita dalam percakapan whatsapp dengan wartawan.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak (kiri) bersama Jaksa Agung, Burhanuddin

Dia mencermati kasus pemberitahuan pemanggilan melalui surat kabar tersebut, maka sebenarnya hal ini merupakan teknis penanganan perkara yang merupakan ranah penyidik Kejaksaan. Namun demikian pemanggilan saksi melalui media tidak dilarang dalam KUHAP, dan tentunya Penyidik Kejaksaan memiliki pertimbangan, mengapa menggunakan media untuk melakukan pemanggilan.

“Barangkali tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian penyidikan ini, mengingat Surat Perintah Penyidikan sejak tanggal 20 Februari 2019 dan kalo melihat dari judulnya adalah Pemberitahuan Panggilan Ke III (ketiga), sudah dapat dipastikan bahwa sebenarnya telah dilakukan upaya pemanggilan secara patut oleh Kejaksaan terhadap saksi tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga sampai dilakukan pemanggilan melalui media,” nilai Barita.

Kemungkinan saksi juga sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, karena kalo diketahui maka dapat dipastikan Kejaksaan akan menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi apabila sudah dipanggil secara patut tidak hadir.

“Ini komen saya dek bro lebih lanjut kalau soal teknis bisa ditanyakan ke Kejati Sumut,” tutup Barita dalam pesan WA-nya.KM-Fahmi