MEDAN-koranmonitor | Dua pria ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, karena melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri bernama Usman Dalwi Batubara (22). Pemicunya karena ‘membereng’ (memandang-red) tersangka.
Penganiayaan itu terjadi dekat kediaman korban di Jalan Mawar Kecamatan Medan Polonia, Jumat (25/6/2021) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, menjelaskan, kedua tersangka adalah, berinisial ASS (26) dan DKS (24), warga Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VIII Kecamatan Medan Johor.
“Penganiayaan itu berawal saat korban berhenti di sebuah warung sekitar rumahnya, untuk membeli rokok,” terang Irwansyah, Jumat (9/7/2021).
Waktu itu, korban tak sengaja memandang ‘memberrng’ wajah tersangka, yang sedang berboncengan sepeda motor.
Pelaku yang tidak senang ‘dibereng’ kemudian menantang korban dengan mengeluarkan kalimat, “apa mata kau, nggak sor kau”.
Salah satu tersangka kemudian turun dari sepeda motor, dan memukulkan ke wajah dan tubuh korban dengan batu bata.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami pelipis kiri, leher, punggung dan kaki kanan memar. Korban mengadukan nasibnya ke Polsek Medan Baru.
“Kita langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” jelasnya.KM-fad






