Dua pelaku pencurian.mobil di Mapolres Labuhanbatu
LABUHANBATU | Dua pelaku encurian mobil tersungkur, setelah kakinya ditembak petugas Reskrim Polres Labuhanbatu.
Kedua pelaku yakni FTM alias Mitong (42) warga Perumahan Raja Habib, Kelurahan Siol dengan, dan H alias Tono (31), warga Jalan Chairul Anwar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan kedua tersangka berddasarkan LP / 84 / I / 2021 / SPKT – LBH PELAPOR An. MUKHSIN HASIBUAN dan SPT / 02 / II / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM.
“Benar, tim Rezim menangkap dan menembak kaki 2 pelaku pencurian mobil,” sebut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
KP Parikesit menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul 05.00 WIB. Pelapor yang bangun untuk melaksanakan shalat subuh kaget, melihat pintu pagar besi rumah telah terbuka dan kunci gembok pagar telah dirusak, dengan cara dipotong.
Saat dicek mendapati 1 unit Mobil barang merek Mitsubisi warna hitam, dengan Nopol BK 8611 YE terparkir di halaman rumah di Jalan KH Dewantara No. 132, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres Labuhanbatu untuk melaporkan apa yang sedang dialaminya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp75 juta.
Atas laporan itu petugas, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB. Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol bersama Tim Tekab berhasil mengamankan FTM alias Mitong. Kepada petugas, tersangka mengakui melakukan perbuatannya bersama H alias Tono.
Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di sebuah warnet di Jalan Aek Tapa, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian Tim melakukan pengejaran barang bukti yang sudah dijual pelaku kepada warga Kabupaten Rohil, Provinsi Riau dan berhasil mengamankannya.
Namun, dalam perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, kedua tersangka dalam keadaan diborgol melawan petugas dan menghiraukan tembakan peringatan. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka.
Selanjutnya, tim membawa kedua tersangka ke RSUD Rantauprapat, untuk mendapatkan perawatan medis.
Lalu kedua tersangka beserta barang bukti di bawa 1 unit mobil barang merek Mitsubishi warna hitam No Pol sudah diganti, 1 pasang sendal pelaku, 1 topi, 1 tas samping, 1 kunci inggris, 1 kunci roda, 1 buah kunci pas ukuran 10 dan 1 mancis ke Polres Labuhanbatu guna peroses hukum lebih lanjut.KM-Mahra
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…