HUKUM

Tega, Ibu Kandung di Kota Medan Jual Bayinya Rp20 Juta

koranmonitor – MEDAN | Bukan merawat dan membesarkannya. Seorang ibu kandung di Kota Medan tega menjual bayi yang baru dilahirkannya, dengan harga Rp20 juta.

Perbuatan kejahatan itu berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Sang ibu kandung ditangkap bersama tiga wanita lainnya yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi.

“Terungkapnya kasus jual beli bayi itu berawal dari informasi masyarakat, adanya rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada 6 Agustus 2024 lalu,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Rabu (14/8/2024).

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

MT terpantau bertemu dua wanita, warga Delitua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27), ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” kata Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

Ditambahkan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak.

Keempat pelaku terancam penjara selama 15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi. Dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri, karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

PT LNK Tegaskan Tak Akan Penuhi Tuntutan Warga Bukit Malintang: Tidak Berdasar Hukum

koranmonitor - LANGKAT | PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) menegaskan tidak akan memenuhi tuntutan ganti…

56 tahun ago

Target PAD Kota Binjai Tak Capai, Diduga Miliaran Rupiah Pajak Restoran Bocor, APH Diminta Dalami

koranmonitor - BINJAI | Kota Binjai diguncang temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan…

56 tahun ago

Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi, Diwarnai Tiga Pinalti

koranmonitor - JAKARTA | Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Arab Saudi dengan skor tipis 2-3…

56 tahun ago

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago