Temuan PPHP, Milestone 10 Item Tak Selesai Dikerjakan, Pembayaran 100 Persen

oleh -8 views

MEDAN | Sidang lanjutan Proyek IPA Tirtanadi Martubung digelar kembali diperadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis (27/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Belawan, Nurdiono SH kembali menghadirkan dua saksi yakni Asninda Nasution sebagai Kepala Bagian Akutansi dan Zam Rizal Selaku Kabiro Pendanaan.

Dalam persidangan saksi-saksi dicecar beberapa pertanyaan yang hsmpir semua pertanyaan di jawab ‘lupa dan tidak tahu’. Hal ini dibuktikan ketika ditanya dan ditunjukan JPU kepada saksi Asninda Naduyion Kepala Bagian Akutansi, tentang pencairan termin terakhir pekerjaan IPA di Martubung seolah sudah selesai 100 persen.

Padahal hasil pemeriksaan Tim PPHP  tertanggal 26 Agustus 2016, dan surat tanggal 29 Agustus 2016 terdapat pekerjaan yang belum selesai, mulai dari Milestone 1 s/d Milestone 10. 

Saksi terdiam dan mengatakan ” lupa dan  tidak tahu”. Kemudian kembali ditanyakan masalah keterlambatan kerja dikarenakan izin- izin sehingga terbit adendum 1,2 dan 3, Asninda spontan gugup dan juga mengatakan “tidak tahu”. 

Selain itu dua saksi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut yang menyetujui diterbitkannya 5 item voucher untuk pembayaran seolah pengerjaan proyek berupa Engineering Procurement Construction (EPC) pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di kawasan Martubung 100 persen dengan dana senilai Rp 58 miliar. 

Meski pekerjaan tidak selesai pihak rekanan tidak dikenakan sanksi akibat keterlambatan pengerjaan sesuai dengan kontrak. Ketika ditanyakan kembali oleh penuntut umum tentang persyaratan permohonan pencairan dana. 

Menurut saksi Asninda “Persyaratannya memang ada dilampirkan ketika rekanan KsO Promits-LJU menyampaikan permohonan pencairan dana yang disetujui Pimpro pak Suhairi tapi saya gak baca secara mendetail karena gak ngerti soal teknik sipil,”  menjawab pertanyaan JPU Nurdiono

Setelah terdiam beberapa saat, wanita paruh baya itu kemudian mengatakan, masalah dikenakannya sanksi denda atau tidak terhadap KsO Promits-LJU atas keterlambatan pengerjaan proyek (445 hari kalender) semestinya Ir M Suhairi selaku Pimpro yang lebih mengetahuinya.

Demikian halnya dengan sanks denda 1/1.000 dari total kontrak pengerjaan EPC IPA TIrtanadi di Martubung yakni Rp58 miliar, bukan harga item pekerjaan yang terlambat karena sistem pengerjaannya lonesome, tidak dapat dijawab kedua saksi. Karena hal teknis tersebut tupoksinya Pimpro Suhairi.

Menanggapi pertanyaan Jefry Simanjuntak SH, anggota tim penasihat hukum Flora Simbolon, saksi Asninda tetap pada keterangannya ketika ditanya JPU Nurdiono SH yakni dapat membayarkan permohonan pencairan dana dalam bentuk voucher atas pengajuan rekanan cq Pimpro M Suhairi kepada unsur Direksi PDAM Tirtanadi Sumut.

“Bukan kata wajib pak. Tirtanadi dapat membayarkan pencairan dana sesuai dengan progres tahapan pengerjaan proyek pengajuan pencairan dana. Itu ada disebutkan dalam kontrak (lelang pengerjaan proyek, red),” urainya menjawab pertanyaan Jefry.

Baik saksi Asninda maupun Jumrizal hanya sebatas menyetujui dikeluarkannya voucher progres pengerjaan proyek. Voucher tersebut kemudian dijadikan dalam bentuk giro setelah ada persetujuan unsur Direksi PDAM Tirtanadi. 

Terungkap di persidangan, untuk pencairan dana Rp9,5 miliar misalnya rekanan KsO tidak ada melaporkan penggunaan dana yang telah dicairkan ke kedua saksi bagian keuangan tersebut. 

Majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH melanjutkan persidangan, Kamis (2/1/2019) mensatang dan memeribrajkan tim JPU menghadirkan saksi lainnya.KM-Apri