Korban penganiayaan bersama kuasa hukumnya di Polsek Deli Tua. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Korban penganiayaan berinisial ES didampingi kuasa hukumnya Daniel S Sihotang, SH dan Farasian Marbun SH, mendatangi penyidik Polsek Deli Tua, kemarin.
Itu dilakukan terkait Laporan Polisi (LP) tindak pidana penganiayaan, yang dialami ES pada 7 Mei 2025 lalu.
Dari pertemuan dengan penyidik itu terungkap penyidik perkara itu, Aiptu RH Siagian belum mengambil Visum Et Repetum (VER) ES ke RS Bhayangkara Medan.
Dalam kesempatan itu, penyidik Aiptu RH kembali mengambil keterangan korban ES terkait nama terlapor, atau terduga pelaku penganiayaan terhadapnya.
“Saat selesai pemeriksaan Juper juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/342/VI/RRS.1.6./2025/Reskrim tertanggal 21 Juni 2025, yang ditandatangani Kapolsek Deli Tua atas nama Komisaris Polisi PS Simbolon SH,” ujarnya.
Penyidik menyebut, sudah memintai keterangan terhadap SC. Korban pelaku penganiayaan terhadapnya dapat segera diproses hukum.
“Sebenarnya kami sudah tidak sabar dengan perjalanan kasus ini, apalagi pelaku tak tampak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masih klien kami saja yang dipaksa-paksa mau damai, padahal klien kami korban, kan aneh itu,” sebut Daniel di depan Mako Polsek Deli Tua, Sabtu (21/6/2025).
Daniel mengungkapkan, kliennya melaporkan terduga pelaku sejak 7 Mei 2025 lalu, namun hingga kini kepolisian belum juga mengamankan pelaku.
“Padahal, bukti sudah diserahkan ke penyidik dan saksi pun sudah dimintai keterangannya,” kesalnya.
“Kami juga sudah menyampaikan permohonan ke Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon, agar kasus ini menjadi perhatian dan atensi karena dalam permasalahan ini terduga pelaku melaporkan klien kami atas tuduhan yang sama. Namun anehnya, laporan tersebut dibuat di tanggal 8 Mei 2025 atau keesokan harinya di Polrestabes Medan,” tambah Daniel.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi TKP di Jalan Luku II, tepatnya di samping kantor Lurah Kwala Bekala dengan bukti Lapor Polisi Nomor : LP/B/245/V/2025/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 7 Mei 2025, namun anehnya terduga pelaku pengiayaan masih bebas berkeliaran.
“Kami selaku penasihat hukum berharap Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon bersedia memberi perhatian terhadap laporannya,” tandasnya. KM-ded/red
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…