MEDAN | Kurir narkotika jenis sabu seberat 53 Kilo yakni, Junaidi Siagian alias Edi dan Elpi Darius terancam hukuman mati.
Diersidangan yang digelar diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, beragendakan keterangan saksi dari Badan Narotika Nasional (BNN). Selain barang bukti puluhan kilo, kedua terdakwa merupakan jaringam internssional. Namun terlihat kedua terdakwa tampak santai seolah tak takut dengan ancaman hukuman yang menjeratnya, Rabu(20/3/2019).
Majelis Hakim diketuai Morgan Simanjuntak SH, MH dalam persidangan tersebut menanyakan kepada saksi BNM, tentang asal usul barang haram sebanyak 53 Kg.
” Apakah saksi ada menanyakan dari mana kedua terdakwa dapat sabu- sabu itu, “ucap hakim.
Saksi dari BNN mengatakan kalau menurut pengakuan terdakwa, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa ke Labuhanbatu. Setelah itu langsung dibawa ke Medan dengan menggunakan mobil CRV.
Sebelumnya saksi juga menyebutkan untuk menghindari dari petugas, para terdakwa melintasi jalur Lima Puluh, Siantar, Kabanjahe, Sembahe dan menuju Medan.
Sesampainya di Jalan Brigjen Katamso, petugas menghentikan laju mobil yang dikendarai para terdakwa. Dan saat digeledah ditemukan 6 jerigen dan 50 bungkus yang isinya masing-masing 1 Kg.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina SH, MH menjelaskan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis
Sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.KM-apri