MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Hj Sri Astuti terlihat kaget, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kanin SH, dalam persidangan yang berlangsung diruang Kartika, Kamis (7/2/2018) Pagi.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta atau digantikan kurungan badan selama 1 tahun. Apabila tidak dibayar serta membayar uang pengganti senilai Rp 2 mlliar atau digantikan kurungan badan selama 4 tahun apabila tidak membayarnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan terdakwa Sri Astutiterbukti bersalah menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar, di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang dengan luas 604.960,84 meter persegi.
Sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali atas terbitnya SKT tersebut, karena masih merupakan HGU PTPN-II (Persero) Kebun Sampali.
Masih menurut jaksa, terdakwa Sri memperoleh keuntungan, hal ini dilihat dari persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitknnya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah, dan gambar situasi tidak dihiraukan terdakwa dan malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.
Bahkan terdakwa, senggaja membandrol harga dalam penerbitan 405 SKT, dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT.
Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nazar Efriadi menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Sementara itu terdakwa tidak berkomentar terkait tuntutan delapan tahun penjara kepada dirinya, ia menyerahkan tersebut kepada penasehat hukumnya.
Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum, perbuatan terdakwa ini mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PTPN-II (Persero) Tanjung Morawa sebesar Rp1.013.476.205.182,16 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dengan rincian sebesar Rp1.010.906.041.980 kerugian keuangan negara atas penguasaan lahan pihak yang tidak berhak.
Dan Rp2.570.163.202,16 kerugian negara dari hilangnya hak penguasaan fisik tanah lahan HGU PTPN-II (Persero) Kebun Sampali sebagaimana Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) “TARMIZI ACHMAD” Nomor : 182/KAP-TA-PKKN-VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 Perihal Penyampaian Laporan Hasil Prosedur yang Disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Tanah di atas Areal HGU PTPN II Di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Tahun 2003 s.d Tahun 2017.KM-Apri