
MEDAN | Oknum pengusaha di Medan, Tansri Chandra alis Tan Ben Chong (73) dijatuhi hukuman atau vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, Rabu (6/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan pertama JPU dari Kejatisu Edmond Purba.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong terbukti srcar dah dan meyakinkan melanggar pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Yakni terdakwa Tan Ben Chong terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan (mentransmisi) atau membuat dapat diakses informasi elektronik, yang memiliki muatan penghinaan.
“Terdakwa tidak perlu menjalani pidana. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain,” timpal Erintuah.
Saat ditanya ketua majelis hakim atas putusnnyang diberikan, terdkwa Tansri Chandra alis Tan Ben Chong mengatakan, menerima atas putusan yang baru dibacakan. Sedangkan penasihat hukumnya (PH) Taufik Siregar dan JPU Edmond Purba menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Walaupun pada persidangan sebelumnya terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong hanya dituntut pidana tiga bulan penjara, denda Rp15 juta subsidair (bila senda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) satu bulan kurungan
Sebelumnya saksi ahli bahasa dan ITE yang dihadirkan JPU dipersidangan terdahulu mengatakan, yerdakwa tanpa hak mentransmisi (mendistribusikan) tulisan postingan di WA Grup Yayasan Sosial Tunas Andalan Nusa (TAN).
Di antaranya postingan seolah G6 (maksudnya saksi korban Tony Harsono dan lima lainnya unsur pendiri Yayasan Sosial TAN) merampok uang dari Yayasan Pendidikan IT&B.
Kuasa Hukum Korban : JPU ‘Main Api’
Secara terpisah Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum saksi korban Tony Harsono lewat sambungan WhatsApp (WA) mengungkapkan kekecewaan terhadap JPU.
Menurutnya, JPU dinilai berpotensi berpotensi ‘main api’. Khususnya ketika menuntut terdakwa hanya tiga bulan penjara dan denda Rp15 juta subsidair satu bulan kurungan.
“Jelas kami sebagai kuasa hukum saksi korban jelas kecewa. Di mana efek jeranya? Patut diduga jaksanya ‘main api’. Kami khawatir perkara ini akan menjadi preseden di kemudian hari. Ini bukan soal utang-piutang,” tegasnya.
Advokat dikenal kritis ini memprediksi, idealnya JPU menuntut terdakwa pidana satu tahun penjara. Atau seringan-ringannya delapan bulan penjara. Mengingat ancaman pidananya adalah empat tahun penjara.
Sementara mengutip dakwaan, postingan terdakwa di WA Grup Yayasan Sosial TAN antara lain, ‘Ingat G7. Merampok uang IT&B Jumlah Rp2.400.000.000’. Merasa dirugikan, saksi korban dan lima unsur pendiri yayasan lainnya melaporkan hal itu ke Poldasu.KM-Fahmi