HUKUM

Terbukti Langgar UU ITE, Hakim PN Medan Vonis Tan Ben Chong Hukuman Percobaan

MEDAN | Oknum pengusaha di Medan, Tansri Chandra alis Tan Ben Chong (73) dijatuhi hukuman atau vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, Rabu (6/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan pertama JPU dari Kejatisu Edmond Purba.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong terbukti srcar dah dan meyakinkan melanggar pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Yakni terdakwa Tan Ben Chong terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan (mentransmisi) atau membuat dapat diakses informasi elektronik, yang memiliki muatan penghinaan.

“Terdakwa tidak perlu menjalani pidana. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain,” timpal Erintuah.

Saat ditanya ketua majelis hakim atas putusnnyang diberikan, terdkwa Tansri Chandra alis Tan Ben Chong mengatakan, menerima atas putusan yang baru dibacakan. Sedangkan penasihat hukumnya (PH) Taufik Siregar dan JPU Edmond Purba menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Walaupun pada persidangan sebelumnya terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong hanya dituntut pidana tiga bulan penjara, denda Rp15 juta subsidair (bila senda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) satu bulan kurungan

Sebelumnya saksi ahli bahasa dan ITE yang dihadirkan JPU dipersidangan terdahulu mengatakan, yerdakwa tanpa hak mentransmisi (mendistribusikan) tulisan postingan di WA Grup Yayasan Sosial Tunas Andalan Nusa (TAN).

Di antaranya postingan seolah G6 (maksudnya saksi korban Tony Harsono dan lima lainnya unsur pendiri Yayasan Sosial TAN) merampok uang dari Yayasan Pendidikan IT&B.

Kuasa Hukum Korban : JPU ‘Main Api’

Secara terpisah Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum saksi korban Tony Harsono lewat sambungan WhatsApp (WA) mengungkapkan kekecewaan terhadap JPU.

Menurutnya, JPU dinilai berpotensi berpotensi ‘main api’. Khususnya ketika menuntut terdakwa hanya tiga bulan penjara dan denda Rp15 juta subsidair satu bulan kurungan.

“Jelas kami sebagai kuasa hukum saksi korban jelas kecewa. Di mana efek jeranya? Patut diduga jaksanya ‘main api’. Kami khawatir perkara ini akan menjadi preseden di kemudian hari. Ini bukan soal utang-piutang,” tegasnya.

Advokat dikenal kritis ini memprediksi, idealnya JPU menuntut terdakwa pidana satu tahun penjara. Atau seringan-ringannya delapan bulan penjara. Mengingat ancaman pidananya adalah empat tahun penjara.

Sementara mengutip dakwaan, postingan terdakwa di WA Grup Yayasan Sosial TAN antara lain, ‘Ingat G7. Merampok uang IT&B Jumlah Rp2.400.000.000’. Merasa dirugikan, saksi korban dan lima unsur pendiri yayasan lainnya melaporkan hal itu ke Poldasu.KM-Fahmi

admin

Recent Posts

Ajak Masyarakat Doakan Prabowo Subianto, Ijeck Yakin Indonesia Lewati Masa Sulit

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR RI Musa Rajekshah mengajak masyarakat untuk mendoakan Presiden Prabowo Subianto…

1 jam ago

Audiensi Dengan Perwakilan Bank Indonesia, Ketua MES Sumut Ijeck Sampaikan Program Kerja

KORANMONITOR.COM, MEDAN- Ketua Umum Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut Musa Rajekshah bersama rombongan…

2 jam ago

Luncurkan Program CKG, Wali Kota Medan Titip 5 Pesan Sehat untuk Siswa Madrasah dan Ponpes

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan para siswa…

2 jam ago

Raih Suara Terbanyak, Syaifullah Terpilih Jadi Ketua FWP Sumut 2025-2028

koranmonitor - MEDAN | Syaifullah resmi terpilih sebagai Ketua Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara…

2 jam ago

Ini Tampang 6 Maling di Sekolah An-Nizam, 3 Ditembak Polisi

koranmonitor - MEDAN | Tim Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian di Yayasan Sekolah An-Nizam…

8 jam ago

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105,8 Miliar, Kajati Sumut: Wujud Pemulihan Kerugian Negara

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam…

10 jam ago