Terdakwa Notaris Elviera Batuk-batuk, Sidang Dugaan Korupsi Terpaksa Ditunda

oleh -117 views
Terdakwa Notaris Elviera Batuk-batuk, Sidang Dugaan Korupsi Terpaksa Ditunda
Terdakwa Notaris Elviera saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor – MEDAN | Dikarenakan terdakwa Notaris Elviera kondisibya kurang sehat dan batuk-batuk saat sidang baru digelar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan terpaksa menunda persidangan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara 39,5 miliar.

“Saya lihat terdakwa Elviera kurang sehat dan batuk-batuk dipersidangan. Jadi ditunda aja pemeriksaan Elviera sebagai terdakwa,” sebut ketua majelis hakim, Senin (24/10/2022) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda dan Tim Penasihat Hukum terdakwa Elviera.

Majelis Hakin menunda sidang pada Rabu (26/10/2022) agar memberi kesempatan kepada terdakwa Notaris untuk berobat. Dua hari bisa dimanfaatkan terdakwa Elviera untuk pergi berobat ke dokter spesialis.

Saat sidang dibuka dan ditanya majelis hakim, terdakwa Elviera mengaku kondisinya sehat. Namun, saat JPU Isnayanda dari Kejati Sumut menyodorkan pertanyaan soal proses pencairan kredit Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi( KAYA) sebesar Rp 39,5 miliar, terdakwa Elviera terbatuk-batuk saat memberi penjelasan. Terdakwa Elviera terdiam, kemudian batuk-batuk sehingga mengganggu persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda dan Reski Perdana, menyebutkan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman.

JPU menjelaskan, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39.5 miliar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.KMC/opn