HUKUM

Terima ‘Fee’ 30% dari Peredaran Ekstasi Home Industry, Binsar Siregar Pemilik Koin Bar Jadi Buronan

koranmonitorMEDAN | Binsar Siregar, pemilik Koin Bar di Kota Pematangsiantar disebut sebagai penerima ‘fee’ (komisi) 30 dari hasil peredaran gelap pil ekstasi di bar tersebut keburu buron, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) penyidik kepolisian.

Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Trian Adhitya Izmail dan Muhammad Rizqi Darmawan dengan terdakwa Dame Ulina Pangaribuan, 36, selaku Supervisor pada Koin Bar.

Wanita 36 tahun itu didakwa menjadi perantara jual beli pil ekstasi dan erimin (H5) atas suruhan Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (idem).

“Terdakwa Hilda ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu 12 Juni 2025, bertempat di Koin Bar di Jalan Parapat Simpang 2, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara,” ujar Rizqi Darmawan.

Pabrik Rumahan

Penangkapan bermula ketika Binsar Siregar dan Rizki Ramadan menyuruh terdakwa Hilda membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil H5 kepada Hendrik Kosumo (berkas terpisah) selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan alias home industry di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pembayaran ekstasi dan H5 itu dilakukan terdakwa Hilda melalui transfer bank ke rekening istri Hendrik, yakni terdakwa Debby Kent (berkas terpisah) dan kemudian disusul dengan pengiriman barang melalui jasa travel PT. Pelita Paradep oleh terdakwa Arpen Tua Purba (berkas terpisah) yang bertugas untuk mengambil paket tersebut.

Pada tanggal 11 Juni 2024, saat Hendrik Kosumo hendak mengantarkan paket, polisi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut dan menangkap Hendrik serta Debby di Medan.

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika yang dipesan Hilda, berupa 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin.

Pada tanggal 12 Juni 2024, saat barang bukti tiba di loket travel di Pematangsiantar, polisi menangkap terdakwa Arpen Tua Purba yang ditugaskan untuk mengambil paket tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa Arpen mengakui bahwa dirinya diutus oleh Rizki Ramadan untuk mengambil barang yang dipesan terdakwa Hilda.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Hilda di Koin Bar, Pematangsiantar sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diinterogasi, terdakwa Hilda mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pemesanan narkotika tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 100 butir ekstasi, 50 butir Erimin H5, serta beberapa jenis pil lainnya yang tercatat sebagai narkotika dan psikotropika.

Kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Medan pada Rabu (5/2) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Masing-masing Hendrik Kosumo, 41, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dan Debby Kent, 36, istri Hendrik Kosumo.

Terdakwa Hilda Dame Ulina Panggabean, Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, 43, dan terdakwa Arpen Tua Purba, 29, selaku pegawai loket Paradep. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Pemerintah Butuh 82,9 Juta Porsi Protein untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa program Makan…

56 tahun ago

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago