Dua Nelayan dan barang bukti 10 kg sabu
koranmonitor – MEDAN | Dua nelayan keburu ketangkap petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, ketika hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), Minggu (7/1/2023).
” Kedua tersangka adalah AS alias Aweng (47) dan SB (40), warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/1/2024).
Kata Hadi, tersangka SB terlebih dahulu ditangkap, kemudian dikembangkan hingga diringkus AS alias Aweng.
Dari pengakuan keduanya ditemukan sabu seberat 10 kg disimpan dalam sampan pinggir Sungai Sei Serindan.
“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” ungkapnya.
Kini, sambung Hadi, kedua tersangka bersama barang bukti sabu 10 kg telah diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan.
“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya. KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap terkait…
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…
koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…
koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…
koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…