Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
koranmonitor – MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, tidak akan mentolerir setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan bertindak di luar aturan.
“Komitmen pimpinan Polri tidak mentolerir perbuatan diluar prosedural, dan tentu menindak tegas setiap anggota,” ujar Whisnu melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (2/1/2025).
Kata Hadi, bentuk komitmen dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Budianto Sitepu, adalah dengan menarik kasusnya ke Polda Sumut.
“Penarikan kasusnya ke Polda Sumut menunjukkan keseriusan dan komitmen, dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Hadi.
Disinggung mengenai penanganan kasusnya, Hadi menyebut, berjalan secara bersamaan di Bidang Propam dan Direktorat (Dit) Reskrimum.
Namun, sampat saat ini belum ada penetapan tersangka. “Prosesnya berjalan bersama di Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka masih disebut terduga pelanggar,” terang Hadi.
Terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan, mereka terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“Komitmen pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH, jika terbukti bersalah,” tegas Whisnu melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (30/12/2024). KM-ded/red
Teks foto :
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melaksanakan pengecekan…
koranmonitor - MEDAN | Jika pada perdagangan sebelumnya kinerja mata uang Rupiah menguat ditengah penurunan…
koranmonitor - MEDAN | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik, karena…
koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dipilih dan ditetapkan sebagai satu diantara 10 kota di Indonesia,…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat…
koranmonitor - MEDAN | Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba…