HUKUM

Terlibat Berencana Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

koranmonitor – JAKARTA | Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri. Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang, dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng organisasi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.

Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Pada hari yang sama, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan berencana, tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.KMC

admin

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago