Categories: HUKUM

Terlibat Jual Beli Setengah Kilo Sabu, Mantan Pejabat Bank Sumut  Divonis 7 Kalender

Terlibat Jual Beli Setengah Kilo Sabu, Mantan Pejabat Bank Sumut  Divonis 7 Kalender

MEDAN | Terlibat peredaran setengah kilo sabu, Mantan Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumut Tebingtinggi, Erwin Hamonangan Sitinjak (47) warga Komplek Perumahan Tenera Indah Blok D No. 12, Jln Karya Wisata Ujung, Desa Delitua, Kec Namorambe divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Selain Erwin, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama yakni Khairuddin alias Roy, Hasnul Arif dan Dian Khaidir alias Dian.

“Terdakwa Khairuddin alias Roy dan Hasnul Arif dijatuhi hukuman selama 11 tahun serta Dian Khaidir alias Dian dijatuhi hukuman selama 12 tahun. Ketiganya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan,” ujar majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/8) sore.

Perbuatan keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa Erwin selama 13 tahun dan ketiga terdakwa lainnya masing-masing selama 15 tahun menyatakan pikir-pikir.
 
Terlihat tak ada raut penyesalan dari wajah terdakwa Erwin dan ketiga terdakwa lainnya. Padahal diketahui juga, pada Sabtu (19/7/2014) lalu, Erwin pernah ditangkap Polres Tebingtinggi saat nyabu di rumah dinasnya bersama dua rekannya, Syariaman Purba (38) seorang oknum Kasi (Danton) Satpol PP Kota Tebingtinggi dan Muhammad Nur Nasution (34) warga Prof Dr Hamka, Kel Durian, Tebingtinggi. Tidak diketahui berapa hukuman yang dijatuhkan PN Tebingtinggi kepada mereka.

Tepatnya pada November 2017 lalu, Erwin kembali ditangkap polisi di parkiran KFC, Jln AH. Nasution, Medan. Kali ini Erwin terlibat jual-beli sabu seberat 500 gram bersama ketiga terdakwa. Dari tangan mereka juga diamankan timbangan elektrik serta alat hisap sabu sebagai barang bukti.KM-Apri

admin

Recent Posts

Polres Labusel Gelar Doa Bersama dalam Rangka “Damai Indonesiaku”

koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…

12 jam ago

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

16 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

18 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

1 hari ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

1 hari ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

1 hari ago