HUKUM

Terlibat Pemerasan Warga, Wakapolrestabes Medan: Bripka PK Terancam Hukum 9 Tahun Penjara

MEDAN-koranmonitor | Aksi pemerasan dilakukan oknum polisi kepada warga kembali terjadi di Medan. Kali ini korbannya seorang wanita yang juga pengendara sepeda motor dihadang oleh oknum polisi tersebut.

Sedangkan oknum pelakunya berinisal Bripka PK yang terlibat melakukan pemerasan, dengan cara melakukan tilang pengendara sepeda motor di seputaran Jalan Dr Mansyur pada Kamis 11 November 2021 lalu.

Pelaku yang melakukan pemerasan itu telah diboyong ke Polrestabes Medan, untuk mendapatkan sanksi pidananya.

“Oknum polisi itu yang pernah bertugas di Polsek Deli Tua melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).

Dari pelaku itu, kata Irsan, barang bukti yang diamankan itu masing-masing 1 celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 masker yang berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N – Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, uang tunai Rp 100 ribu.

Disebutkannya, kejadiannya pada Kamis 11 November 2021 lalu, terjadi dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian bertugas di Polsek Deli Tua yang terjadi di Jalan Dr Mansyur tepatnya di depan Mesjid Istiqomah.

Modusnya dengan pelaksanaan razia lalulintas, dan membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp 200 ribu karena tidak memiliki SIM.

Pada saat itu warga mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan.

Sedangkan modus operandi, terlapor memakai seragam dinas Polri, rompi dan memepet korban lalu meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan. Dan korban Nur Widia memperlihat kan STNK dan tidak ada memiliki SIM.

Sementara itu terlapor sudah memegang STNK milik korban, karena SIM tidak ada terlapor meminta uang sebesar Rp 200 ribu, agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.

Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 ribu, dengan pecahan Rp 50 ribu.

Selanjutnya pada saat korban mau menyerahkan uang dan ada warga yang melihat berteriak, lalu mengatakan jangan kasih uangnya itu polisi gadungan.

Sehingga warga langsung mengelilingi korban dan terlapor. Lalu salah seorang anggota kepolisian mengaku dari satuan Brimob membawa terlapor ke pos Satpam di TKP, untuk diamankan. Tidak berapa lama kemudian pihak Polsek Sunggal membawa terlapor dan korban juga dibawa ke Polsek Sunggal.KM-fad

admin

Recent Posts

Bapenda Medan Siap Terapkan Layanan “Go Digital”, Target Realisasi 2027

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…

56 tahun ago

Bobby Nasution, Menteri PKP dan Mendagri Tinjau MPP Medan, Program Rumah untuk Rakyat Dipercepat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman…

56 tahun ago

Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan menyalurkan sebanyak 50 ton…

56 tahun ago

AHY: Indonesia Harus Buat Jalan Sendiri untuk Mencapai Keberlanjutan

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti…

56 tahun ago

Aksi Brutal! Balita Terluka Akibat Kereta Api Sribilah Utama Dilempari Batu di Labura

koranmonitor - MEDAN | Perjalanan Kereta Api (KA) U54 Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat berubah…

56 tahun ago

Bank Sumut Catat Pertumbuhan Aset 7,58 Persen, Laba Bersih Tembus Rp539 Miliar di Triwulan III 2025

koranmonitor - MEDAN | Bank Sumut menutup Triwulan III Tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid,…

56 tahun ago