Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji
MEDAN-koranmonitor | Aksi pemerasan dilakukan oknum polisi kepada warga kembali terjadi di Medan. Kali ini korbannya seorang wanita yang juga pengendara sepeda motor dihadang oleh oknum polisi tersebut.
Sedangkan oknum pelakunya berinisal Bripka PK yang terlibat melakukan pemerasan, dengan cara melakukan tilang pengendara sepeda motor di seputaran Jalan Dr Mansyur pada Kamis 11 November 2021 lalu.
Pelaku yang melakukan pemerasan itu telah diboyong ke Polrestabes Medan, untuk mendapatkan sanksi pidananya.
“Oknum polisi itu yang pernah bertugas di Polsek Deli Tua melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
Dari pelaku itu, kata Irsan, barang bukti yang diamankan itu masing-masing 1 celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 masker yang berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N – Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, uang tunai Rp 100 ribu.
Disebutkannya, kejadiannya pada Kamis 11 November 2021 lalu, terjadi dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian bertugas di Polsek Deli Tua yang terjadi di Jalan Dr Mansyur tepatnya di depan Mesjid Istiqomah.
Modusnya dengan pelaksanaan razia lalulintas, dan membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp 200 ribu karena tidak memiliki SIM.
Pada saat itu warga mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan.
Sedangkan modus operandi, terlapor memakai seragam dinas Polri, rompi dan memepet korban lalu meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan. Dan korban Nur Widia memperlihat kan STNK dan tidak ada memiliki SIM.
Sementara itu terlapor sudah memegang STNK milik korban, karena SIM tidak ada terlapor meminta uang sebesar Rp 200 ribu, agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.
Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 ribu, dengan pecahan Rp 50 ribu.
Selanjutnya pada saat korban mau menyerahkan uang dan ada warga yang melihat berteriak, lalu mengatakan jangan kasih uangnya itu polisi gadungan.
Sehingga warga langsung mengelilingi korban dan terlapor. Lalu salah seorang anggota kepolisian mengaku dari satuan Brimob membawa terlapor ke pos Satpam di TKP, untuk diamankan. Tidak berapa lama kemudian pihak Polsek Sunggal membawa terlapor dan korban juga dibawa ke Polsek Sunggal.KM-fad
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik 60 pejabat administrator…
koranmonitor - MEDAN | Giliran Mangasa Marbun, ahli perhitungan keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik…
koranmonitor - MEDAN | Dalam sebulan, periode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…
koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…
koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…