HUKUM

Termohon Tidak Hadir, Sidang Prapid Mantan Bupati Batubara Ditunda

koranmonitor – MEDAN | Sidang perdana permohonan praperadilan (prapid) mantan Bupati Batubara Ir H Zahir MAP, Senin (29/8/20254) di Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya ditunda.

H Zahir tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi bersama kelima orang lainnya, dan melakukan perlawanan dengan mengajukan prapid ke PN Medan.

Dalam perkara aquo, Kapolri cq Kapolda Sumut cq Direskrimssus Polda Sumut sebagai termohon, dengan hakim tunggal Khamozaro Waruwu.

Khamozaro Waruwu pun menunda persidangan, pekan depan dikarenakan yang hadir hanya kuasa hukum pemohon. Sedangkan kuasa hukum dari termohon tidak hadir.

“Baru selesai sidangnya. Tunda, Senin depan (5/8/24) untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir,” ucap Panitera Pengganti (PP) Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan.

Secara terpisah Humas PN Medan Bambang Fajar Marwanto juga mengatakan hal yang sama. “Sudah selesai sidangnya, ditunda tadi ada pihak yang nggak hadir,” ujarnya.

Berbau Suap

Informasi dihimpun, mantan orang pertama di Pemkab Batubara periode 2018-2023 itu ditetapkan termohon prapid sebagai tersangka perkara beraroma korupsi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 bersama kelima orang lainnya.

Yakni berinisial AH selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, DT sebagai Sekretaris Disdik, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian wiraswasta berinisial F dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan

Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

AH dkk dijerat dengan sangkaan Pasal 12 Huruf E. Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Mangkir

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wak media, Selasa (23/7/2024) membenarkan tertanggal 29 Juni 2024 politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap beraroma suap.

Namun yang bersangkutan diinformasikan mangkir atas panggilan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan akan dilakukan pemanggilan kedua kalinya.
KMC

koranmonitor

Recent Posts

IHSG Masih Mampu Menguat, Rupiah dan Harga Emas Alami Penurunan

koranmonitor - MEDAN | Data manufaktur PMI China merealisasikan kenaikan pada bulan september menjadi 49.8. Sejumlah…

56 tahun ago

Saksi Akui Kredit Bermasalah di Bank Sumut KCP Melati Medan Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Dua Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi…

56 tahun ago

Ungkapan Warga: “Terima Kasih Pak Wali. Jalan Kami Bagus Sekarang…”

koranmonitor - MEDAN | “Terima kasih, Pak Wali Jalan kami bagus sekarang. Senang kami...”. Ungkapan terima kasih…

56 tahun ago

Sebut Istana Over Acting Sampai Cabut Kartu Peliputan, IWO: ‘Merusak Asta Cita Presiden’

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) H Teuku Yudhistira turut angkat…

56 tahun ago

Wali Kota Medan dan DPRD Tandatangani Pengesahan P-APBD 2025 Senilai Rp6,96 Triliun

koranmonitor - MEDAN | DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

56 tahun ago

Polda Sumut Tangkap Oknum Brimob dan Dua Sindikat Pengedar Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka berikut ratusan pil…

56 tahun ago