MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan eksekusi Arina Ivan Deloreys Br Sihombing (53), terpidana kasus penipuan dan penggelapan dikawasan Padang Bulan Medan.
Terpidana juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah pihak kejaksaan melakukan pemanggilan atas putusan MA No : 1289 K/Pid/2016 tertanggal 21 Feb 2017, yang diterima pada Januari 2019 lalu.
Eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp524.300.000, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp kepada Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang SH MH membenarkan, adanya pelaksanaan eksekusi yang dipimpin Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rambo L Sinurat.
Lanjutnya, setelah berhasil kita amankan terpidana langsung kita bawa ke Kejari Medan untuk proses administrasi kemudian dibawa ke Lapas Wanita Tanjunggusta, guna menjalani hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.
Dimana sebelumnya terpidana dituntut selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara. Lanjutnya lagi selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan terpidana tidak dilakukan penahanan.
Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2013 lalu, saat korban Resmin Bako merasa yakin bahwa tanah miliknya dikawasan Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara bisa terjual melalui jasa terpidana. Ketika itu, Ivan menyakinkan yang membeli lahan milik korban adalah DL Sitorus.
Merasa yakin tanahnya bakal dibeli oleh pengusaha perkebunan tersebut, ia pun rela mengeluarkan uang Rp524.300.000,- dengan dalih sebagai ongkos Jakarta-Medan, penginapan hotel serta biaya notaris dan administrasi lainnya.
Namun setelah uang diberikan kepada Ivan, namun belum ada kejelasan dan perkembangan serta selalu menghindar ketika korban meminta uangnya dikembalikan.
Merasa telah ditipu korban melaporkan Ivan warga Jalan Setia Budi Komplek Tasbih Blok F No.72, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, kepada pihak kepolisian





