Terpidana Kredit Macet BTN Rp39,5 M, Kejati Sumut Eksekusi ‘Konglomerat Medan’ Mujianto ke Lapas Tanjung Gusta

oleh
Terpidana Kredit Macet BTN Rp39,5 M, Kejati Sumut Eksekusi 'Konglomerat Medan' Mujianto ke Lapas Tanjung Gusta
Mujianto, terpidana korupsi di BTN Cabang Medan Rp39,5 miliar diboyong petugas Kejati Sumut

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Mujianto, Selasa (8/8/2023) pasca putusan Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto,SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenar tim jaksa pada Kejati Sumut berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.

“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan.

Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap konglomerat Medan Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan, dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.

Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu Bank BTN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto merupakan Bos PT. Cemara Asri Grup, dan JPU langsung mengajukan kasasi.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.KM-tim/red