Terseret Kasus Korupsi Topan Ginting, Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK

oleh
Terseret Kasus Korupsi Topan Ginting, Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK
Rektor USU Muryanto Amin.

koranmonitor – JAKARTA | Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terseret kasus korupsi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, terkait proyek jalan di Sumut.

Alhasil, Rektor USU Muryanto Amin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/8/2025).

Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025) membenarkan Pemeriksaan orang nomor satu (Muryanto Amin) di USU tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama: MA (dosen atau Rektor USU),” sebut Budi Prasetyo.

Selain Muryanto Amin, KPK memanggil 12 orang saksi lainnya, yakni Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni, dan Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.

Lalu, PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).

Kemudian, PNS/Kasatker Wilayah I 2023 Rahmat Parinduri, Deddy Rangkuti (Wiraswasta), Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), dan Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan diumumkan kepada pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KMC/tim