Kuasa hukum korban memberikan keterangan pers di PN Pancur Batu, Rabu (16/7/2025). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko Tarigan, yang telah melakukan penganiayaan secara sadis terhadap Notrianta Sebayang, Rabu (16/7/2025).
PN cabang Pancur Batu ini menjadi saksi Notrianta dan istrinya, menceritakan kisah pilu yang mereka alami.
“Saat kejadian itu, jalan sedang macet. Lalu terdakwa datang memukul saya dan disaksikan oleh anak dan istri saya,” sebut Notrianta.
Selanjutnya, Notrianta turun dari mobil dan Josniko semakin beringas dengan memukulinya pakai batu.
“Terdakwa (Josniko) membawa batu dan memukuli saya,” tuturnya.
Sedangkan istri Notrianta menambahkan, insiden itu terjadi dengan sadis dan menyeramkan.
“Suami saya dianiaya oleh terdakwa dengan menggunakan batu ditangannya,” tambahnya.
Kemudian, wanita ini memeluk suaminya dan mendapatkan pukulan dari Josniko.
“Saya peluk suami saya agar suami saya tidak dipukuli terus, biarlah saya yang dipukul, itu maksud saya. Tapi akhirnya saya juga dipukulnya,” lirihnya.
Selain itu, wanita ini juga sempat meninggalkan anaknya di dalam mobil, untuk menyelamatkan suaminya itu.
“Saya tinggalkan anak saya di dalam mobil, saya berharap agar suami saya berhenti dipukul. Tapi, terdakwa Ini tidak berhenti menganiaya suami saya,” tuturnya di persidangan yang ramai disaksikan massa ormas.
Untungnya, ada orang yang melintas di lokasi dan melerai penganiayaan itu.
“Setelah ada orang memisah, ngo, ngo, ngo barulah insiden itu berakhir dan kami pulang. Selanjutnya membuat laporan,” katanya.
Ketua majelis M Purba mencecar pertanyaan terhadap terdakwa. Apakah keterangan saksi dan korban ini sudah benar. Namun, sebagian dibantah terdakwa.
“Terdakwa akhirnya dilerai oleh orang yang melintas makanya berhenti kejadian itu. Benar begitu kan?” ujar hakim dan dibenarkan terdakwa.
Tim kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, SH meminta, jangan sampai persidangan ini diintervensi oleh sekelompok pria memakai seragam ormas
“Kami harapkan majelis hakim bekerja dengan profesional dan sesuai dengan prosedur serta hati nurani,” ungkapnya.
Selama proses persidangan sampai tuntas, Notrianta dan istrinya merasa tidak nyaman dan diintimidasi dengan hadirnya sekelompok pria memakai seragam ormas.
“Mereka ramai kali menyaksikan persidangan dengan memakai baju seragam OKP. Mudahan sidang selanjutnya, jangan ada lagi seperti ini (banyak pemuda memakai seragam OKP). Kami juga mempertanyakan mengapa bisa ramai sekali mereka memakai baju ormas itu,” kesalnya.
Wilter menambahkan, dalam kasus ini, Josniko sudah banyak melakukan drama atas proses hukum yang bergulir sampai akhirnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Pancur Batu.
“Dalam keterangan korban secara terang benderang bahwa istri korban trauma saat insiden itu. Bahkan istri korban sampai menangis saat insiden itu dan dalam persidangan tadi,” katanya.
Korban berharap majelis hakim memberikan keadilan kepadanya dan menghukum terdakwa tanpa drama.
“Mereka berharap agar hukum ditegakkan, tidak ada drama lagi dan jangan ada lagi DPO DPO lagi,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan tidak kooperatif setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu. Akhirnya, Josniko diamankan pihak kepolisian.
Josniko Tarigan warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Pancur Batu, Kab. Deli Serdang pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO.
Namun, dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Juni 2025. KM-ded/red
koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…
koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…
koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) menyebutkan keputusan pemangkasan suku bunga acuan BI Rate…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut,…
koranmonitor - SIMALUNGUN | Dua orang tewas di tempat pada terjadi di KM 14-15 Jalur…