Pengadilan Negeri Medan (kiri), dan Syah Afandin (kanan).
koranmonitor – MEDAN | Terungkap dipersidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Langkat TA 2021 hingga 2023 senilai Rp1,4 miliar, setelah majelis hakim menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada auditor.
Auditor kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat dipersidangan, Kamis (17/7/2025 di Pengadilan Tipikor Medan yakni, Mangasa Marbun dan Binsar Sirait dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.
Ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis dan hakim anggota menghujani pertanyaan kepada dua auditor.
“Dalam laporan saudara ahli di sini disebutkan ada aliran dana sebesar Rp200 juta kepada Afif. Siapa Afif ini? Inisial kah? Kantor atau instansi atau apa, pak? Harus jelas,” cecar hakim anggota Ibnu Kholik.
Mangasa Marbun menimpali, berdasarkan dokumen yang diterima dari kejaksaan, termasuk melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
Di antaranya kepada penipu Tengku Paris selaku Ketua KONI Langkat, Tengku Ananda Putra sebagai Bendahara (berkas terpisah), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengurus cabang olahraga (cabor) dan pihak lainnya.
Ketika dicecar kembali oleh Ibnu Kholik, ahli Mangasa Marbun menerangkan Afif yang dimaksud adalah sebutan atau panggilan kepada Syah Afandin, juga dikenal sebagai Ondim, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin (TRB).
“Hasil wawancara kami, Afif dimaksudkan ditujukan kepada Plt Bupati Syah Afandin atau Ondim, Pak. Cuma keterangan itu kami terima secara lisan. Yang menyerahkan uangnya Erwin (Satria Hasibuan, Wakil Bendahara I KONI Langkat TA 2021) sama yang lain,” timpal ahli sambil melirik Tengku Ananda Putra.
Di bagian lain ahli menjelaskan, kebocoran dana hibah mencapai Rp1,4 miliar tersebut diuraikan dalam 2 bagian penting. Yakni karena pemotongan Surat Perjalanan Dinas (SPD) dan lainnya, serta pencairan dana hibah tidak sesuai peruntukannya.
Hakim ketua As’ad kemudian mengingatkan kedua ahli agar ke depan lebih jeli dalam mengaudit kerugian keuangan negara. Tidak setengah-setengah. Sebab dalam perkara dokumen tersebut yang mereka terima dari Kejari Langkat hanya cabor tinju, karate, senam, petangque, pencak silat dan taekwondo.
“Seharusnya, seluruh cabor dan pihak lain yang menerima dana hibah diperiksa,” sebut ketua majelis hakim
Plt Bupati Langkat
Di bagian lain, hakim ketua menyayangkan sikap JPU yang tidak gereget memeriksa pengurus cabor lainnya sebagai penerima dana hibah, karena alasan tidak memenuhi panggilan.
“Gak bisa langsung meng-Cut gitu saja. Kesannya tebang pilih. Hanya beberapa cabor saja kalian periksa. Total 17 cabor. Kenapa gak kalian memanggil Ondim (Plt Bupati Langkat) jadi Saksi? Orang jelas-jelas (dana hibah KONI) mengalir ke beliau (Ondim).
Sudah dikembalikannya uangnya bu jaksa? Seharusnya hadirkan dia (Ondim) di sini. Benar nggak (terima aliran dana hibah)?!” cecarnya didampingi anggota majelis lainnya, Gustap Marpaung.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. KMC
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…
koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…
koranmonitor - MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis…
koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…
koranmonitor - JAKARTA | Terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara…
koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong, membuka rapat koordinasi…