HUKUM

Terungkap Permainan Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PT. Bank Sumut KCP Galang Rp35,1 Miliar

MEDAN-koranmonitor | Pengadilan Tipikor PN Medan menggelar sidang perdana tiga terdakwa, perkara dugaan korupsi PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang senilai Rp35,1 miliar secara vidio conference, Senin (8/11/2021).

Ketiga terdakwa masing-masing mantan Pimpinan PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Legiarto, mantan Wakil Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Galang, Ramlan dan Debitur Bank Sumut KCP Galang, Salikin.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Syafril Batubara beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba.

JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, ketiga terdakwa terlibat dalam pengucuran dana, dengan sistem pengajuan peminjaman uang dengan menggunakan nama orang lain.

Terdakwa Salikin merupakan seorang debitur di Bank Sumut KCP Galang semenjak 2006 silam. Dimana pada 2010, Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, Legiarto meminta, agar terdakwa Salikin mengambil alih (Take over Kredit) atas nama Suprapto dan Wan Harun Purba, yang tidak sanggup membayar cicilan kredit.

Pengambilalihan dilakukan tanpa balik nama, dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa Salikin dengann melunasi hutang keduanya serta cicilan milik pribadi hingga 2012.

Pada 2013, terdakwa Salikin mengalami masalah keuangan, lalu ia mengajukan proposal Pembangunan Pasar Sajadah agar diambil alih pihak Bank Sumut Kantor Pusat Medan dan memohon kredit sebesar Rp19 miliar.

Usulan terdakwa Salikin dengan nama sendiri ditolak terdakwa Legiarto selaku pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Galang, dan Agung Guliono. Namun Legiarto dan Agung Guliono

Setelah itu diberikan solusi alternatif yakni agar terdakwa Salikin meminjam kredit di PT. Bank Sumut KCP Galang, dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebahagian milik para debitur lainnya dan terdakwa.

Dalam prosesnya, terdakwa Ramlan selaku Wakil Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Galanh, turut membantu sehingga mempermudah pencairan dana untuk membayar hutang. Dimana sisanya dipergunakan untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.

Proses berjalan lancar karena adanya intervensi terdakwa Legiarto dan terdakwa Ramlan, sehingga pencairan dana dilakukan tanpa proses analisa kredit berdasarkan ketentuan hingga 2015.

Sehingga satu persatu berkas permohonan yang dibawa terdakwa Salikin,yang menggunakan nama-nama orang lain disetujui Legiarto dan Ramlan, dengan memberikan sarana KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya).

Bahkan beberapa kredit yang dicairkan hanya menggunakan nota- nota administrasi pencairan, dengan analisa kredit yang dilengkapi menyusul atau dilengkapi saat adanya pemeriksaan rutin oleh SPI (Satuan Pengawas Internal) dari PT Bank Sumut Pusat.

Belakangan terdakwa Salikin tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar cicilan, sehingga pihak Bank Sumut mengalami kerugian Rp35,1 Milliar.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan.KM-fad

admin

Recent Posts

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago

Ops Antik, Polres Labusel Tangkap 40 Tersangka dari 33 Kasus Narkotika dan Sita 1 Senpi Rakitan

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…

56 tahun ago

Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, menyampaikan…

56 tahun ago

Intervensi The FED Dan Negosiasi Tarif Picu Pelemahan IHSG dan Rupiah

koranmonitor - MEDAN | Presiden AS Donald Trump melayangkan surat kepada Gubernur Bank Sentral AS untuk…

56 tahun ago

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago