koranmonitor – MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (2/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan sebagai saksi.
Topan Ginting merupakan Orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution itu tiba sekitar pukul 09.47 WIB dengan rompi tahanan KPK, mengenakan topi dan masker hitam, serta tangan terborgol saat digiring petugas ke ruang tahanan sementara.
Selain Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut yang juga berstatus tersangka, turut dihadirkan.
Sebelum keduanya, terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Piliang telah lebih dulu memasuki pengadilan sekitar pukul 08.58 WIB.
Keduanya didakwa sebagai pihak pemberi suap dalam proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu itu juga menjadwalkan sejumlah saksi lain, di antaranya mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Sekretaris Dinas PUPR Sumut M Haldun, serta Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.
Kehadiran Topan Ginting sebagai saksi dinilai krusial, karena diyakini dapat membuka lebih jauh soal dugaan aliran dana dan keterlibatan pejabat PUPR, dalam kasus suap proyek jalan yang tengah menjadi sorotan publik. KM-fad/R