koranmonitor – MEDAN | Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap, penyebab pengasuh balita tega melakukan penganiayaan.
“Tersangka T melakukan dugaan penganiayaan karena anak korban rewel, dan tidak mau makan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/10/2024).
Kata Jama, penetapan terhadap tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, terhadap T tidak dilakukan penahanan.
“Tersangka kita amankan dari rumahnya berdasarkan laporan orang tua korban pada 2 Oktober 2024 lalu,” terangnya.
Dijelaskannya, peristiwa dugaan penganiayaan berawal dari orang tua korban menitipkan anaknya di tempat penitipan anak yang berada di kawasan Medan Selayang.
“Saat dititipkan tersangka T melakukan dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak korban,” jelasnya.
Dia menyebut, orang tua korban yang mengetahui anaknya dianiaya melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan.
“Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pengasuh kepada balita itu pun sempat viral di media sosial (medsos),” beber Jama.
Dalam kasus ini polisi telah menyita barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. tersangka T dikenakan UU Perlindungan Anak terancam hukuman selama 3 tahun.
“Namun, tidak dilakukan penahanan. Turut juga disita barang bukti berupa rekaman video CCTV,” pungkasnya
Sementara, tersangka T di hadapan awak media mengaku menyesali perbuatannya karena diduga telah menganiaya balita.
“Saya ketika itu capek dan ada masalah keluarga. Saya khilaf,” akunya. KM-ded/red