HUKUM

Tidak Ditahan, Pengasuh Ngaku Aniaya Balita karena Rewel

koranmonitor – MEDAN | Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap, penyebab pengasuh balita tega melakukan penganiayaan.

“Tersangka T melakukan dugaan penganiayaan karena anak korban rewel, dan tidak mau makan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/10/2024).

Kata Jama, penetapan terhadap tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, terhadap T tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka kita amankan dari rumahnya berdasarkan laporan orang tua korban pada 2 Oktober 2024 lalu,” terangnya.

Dijelaskannya, peristiwa dugaan penganiayaan berawal dari orang tua korban menitipkan anaknya di tempat penitipan anak yang berada di kawasan Medan Selayang.

“Saat dititipkan tersangka T melakukan dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak korban,” jelasnya.

Dia menyebut, orang tua korban yang mengetahui anaknya dianiaya melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan.

“Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pengasuh kepada balita itu pun sempat viral di media sosial (medsos),” beber Jama.

Dalam kasus ini polisi telah menyita barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. tersangka T dikenakan UU Perlindungan Anak terancam hukuman selama 3 tahun.

“Namun, tidak dilakukan penahanan. Turut juga disita barang bukti berupa rekaman video CCTV,” pungkasnya

Sementara, tersangka T di hadapan awak media mengaku menyesali perbuatannya karena diduga telah menganiaya balita.

“Saya ketika itu capek dan ada masalah keluarga. Saya khilaf,” akunya. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut: Pertamina Harus Dilihat sebagai Aset Kebangsaan, Bukan Sekadar Pencari Laba

koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…

56 tahun ago

Ngeri, Wali Kota Terpilih di Jerman Ditikam di Dekat Rumahnya

koranmonitor - BERLIN | Seorang wali kota yang baru terpilih di Jerman mengalami luka parah…

56 tahun ago

45 Persen SDM Indonesia Hanya Lulusan SD, Jadi Tantangan Tarik Investasi Asing

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkap salah satu tantangan utama…

56 tahun ago