HUKUM

Tidak Ditahan, Pengasuh Ngaku Aniaya Balita karena Rewel

koranmonitor – MEDAN | Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap, penyebab pengasuh balita tega melakukan penganiayaan.

“Tersangka T melakukan dugaan penganiayaan karena anak korban rewel, dan tidak mau makan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/10/2024).

Kata Jama, penetapan terhadap tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, terhadap T tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka kita amankan dari rumahnya berdasarkan laporan orang tua korban pada 2 Oktober 2024 lalu,” terangnya.

Dijelaskannya, peristiwa dugaan penganiayaan berawal dari orang tua korban menitipkan anaknya di tempat penitipan anak yang berada di kawasan Medan Selayang.

“Saat dititipkan tersangka T melakukan dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak korban,” jelasnya.

Dia menyebut, orang tua korban yang mengetahui anaknya dianiaya melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan.

“Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pengasuh kepada balita itu pun sempat viral di media sosial (medsos),” beber Jama.

Dalam kasus ini polisi telah menyita barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. tersangka T dikenakan UU Perlindungan Anak terancam hukuman selama 3 tahun.

“Namun, tidak dilakukan penahanan. Turut juga disita barang bukti berupa rekaman video CCTV,” pungkasnya

Sementara, tersangka T di hadapan awak media mengaku menyesali perbuatannya karena diduga telah menganiaya balita.

“Saya ketika itu capek dan ada masalah keluarga. Saya khilaf,” akunya. KM-ded/red

Fahmi -

Recent Posts

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

56 tahun ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

56 tahun ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago