HUKUM

Tidak Kapok, Residivis Ditangkap Edarkan Sabu

LABUHANBATU-koranmonitor | Tidak kapok, Seorang residivis narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (30/10/2021) malam di perkebunan kelapa sawit PTPN III Membang Muda, Desa Kampung Banjar, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Pengedar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target berinisial S alias Hendri (43) warga Jalan Tanjung Sari III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di areal PTPN III Perkebunan Membang Muda,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (31/10/2021).

Selanjutnya, Kasat Narkoba perintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy, dengan cara memesan sabu dari tersangka.

“Ketika tersangka mengantarkan sabu, petugas langsung menangkapnya dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 5,02 gram, satu timbangan elektrik dan handphone android merek samsung warna hitam,” ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil keterangan tersangka yang mempunyai tiga orang anak ini menerangkan, mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama (Residivis) tahun 2014, dengan vonis empat tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat.

“Tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per gramnya,” ungkap Kasat.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.KM-tim

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago