HUKUM

Tiga Bandar Sabu di Binjai Ditangkap, Kenderaan Kabur Saat Berpapasan dengan Polisi

koranmonitorBINJAI | Satres narkoba Polres Binjai menangkap 3 pria, yang diduga sebagai bandar narkoba, di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (14/02/25) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi pada Selasa (18/2/2025) mengatakan, Ketiganya berinisial, J (22), Aan (25), dan IP (26). Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto, 5,14 gram.

Diungkapnya, penangkapan ketiga bandar narkoba tersebut dipimpin Iptu Eddy Supratman sedang melintas di jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat. Saat berpapasan dengan pengemudi mobil Daihatsu Sigra warna putih, BK 1399 PY, tiba-tiba pengemudi mobil langsung kabur atau tancap gas. Melihat ada yang aneh, petugas berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakangnya.

Ketika mobil tersebut berhenti tepatnya di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat. Turun dua orang laki laki, saat itu juga tim langsung gerak cepat mengamankan kedua pelaku.

Saat kedua pelaku melihat rekannya sudah di amankan terlebih dahulu, petugas yang posisinya saat itu sedang didalam mobil, langsung melajukan kendaraannya. Namun gagal total, akhirnya ketiga digelandang ke Satreskoba Polres Binjai.

“Saat di periksa, ketiga pelaku mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diantarkan terhadap seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu,” sebut AKP Junaidi.

Kini ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat B
bruto 5,14 gram, 1 topi warna hitam merah, 1 unit hp infinix warna hijau muda, 1 unit hp oppo warna hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY.

Dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. pungkas kasat Akp Syamsul Bahri, SE, MH. KM-Ady/red

koranmonitor

Recent Posts

IHSG Masih Mampu Menguat, Rupiah dan Harga Emas Alami Penurunan

koranmonitor - MEDAN | Data manufaktur PMI China merealisasikan kenaikan pada bulan september menjadi 49.8. Sejumlah…

56 tahun ago

Saksi Akui Kredit Bermasalah di Bank Sumut KCP Melati Medan Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Dua Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi…

56 tahun ago

Ungkapan Warga: “Terima Kasih Pak Wali. Jalan Kami Bagus Sekarang…”

koranmonitor - MEDAN | “Terima kasih, Pak Wali Jalan kami bagus sekarang. Senang kami...”. Ungkapan terima kasih…

56 tahun ago

Sebut Istana Over Acting Sampai Cabut Kartu Peliputan, IWO: ‘Merusak Asta Cita Presiden’

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) H Teuku Yudhistira turut angkat…

56 tahun ago

Wali Kota Medan dan DPRD Tandatangani Pengesahan P-APBD 2025 Senilai Rp6,96 Triliun

koranmonitor - MEDAN | DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

56 tahun ago

Polda Sumut Tangkap Oknum Brimob dan Dua Sindikat Pengedar Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka berikut ratusan pil…

56 tahun ago