Categories: HUKUM

Tiga Kurir Sabu 1 Kg Divonis Masing-masing 15 Tahun Penjara

MEDAN | Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, dengan masing-masing 15 tahun penjara, Selasa (3/7/2019.

Ketiga terdakwa yakni Aulia (31) warga Jalan Makmur No 7 B Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Muhammad Irfan (21) warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dan Zahruni (25) warga Jalan Sei Kapuas  Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. 

Dalam amar putusannya hakim ketua Erintuah Damanik menyatakan,”Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, karena terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU  No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” 

Yakni tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut melebihi 5 gram.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan ketiga terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Tiorida Hutagaol SH yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu dakwaan jaksa menjelaskan, Berawal pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 18.00 wib terdakwa Zahruni dan terdakwa Muhammad Irfan menemui terdakwa di samping doorsmeer untuk membeli sabu seberat 1000 gram.

Menanggapi hal tersebut terdakwa Aulia  menghubungi Muchtar (DPO) untuk membeli sabu seberat 1000 gram dengan harga Rp400 juta.

Keesokan harinya Muchtar menghubungi  terdakwa dengan mengatakan bahwa  sabu akan diantar oleh seorang laki-laki suruhannya ke Jalan Kasuari Kelurahan Sei Sikambing B  Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di doorsmer Galaksi.

Tak lama kemudian seorang laki laki suruan Mukhtar (DPO) menghampiri terdakwa Aulia dan mengatakan ini sabu yang abang pesan dari bang Muchtar dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang seberat 1000 gram.

Setelah sabu tersebut diterima dan disimpan terdakwa Aulia di dalam kotak TV yang ada di kantor doorsmeer tersebut. Lalu kemudian terdakwa menghubungi terdakwa Zahruni dan terdakwa Muhammad Irfan.

Setelah sepakat bertemu Ketiga terdakwa bertemu dengan pembeli (petugas kepolisian) yang menyamar di doorsmeer, saat melakukan serah terima narkotika jenis sabu tersebut ketiga terdakwa langsung dilakukan penangkapan.

Kemudian ketiga terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.KM-red

admin

Recent Posts

Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengungkapkan, program pelatihan vokasi…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Dorong Kolaborasi Antar Daerah Bangun Konektivitas Ekonomi Berbasis Data

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh kepala daerah…

56 tahun ago

Propam Periksa 4 Personel Polrestabes Medan Terkait Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut dalam Pesawat Garuda

koranmonitor - MEDAN | Empat personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan tengah menjalani pemeriksaan…

56 tahun ago

10 Tahun Kabur, Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Narkotika Seumur Hidup di Gayo Lues

koranmonitor - MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil…

56 tahun ago

KPK Periksa Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos 2020

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemberdayaan Sosial Masyarakat Kementerian Sosial…

56 tahun ago

Kabid Humas Polda Sumut Berikan Pembekalan ke Siswa SPN Hinai

koranmonitor - LANGKAT | Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan memberikan pembekalan…

56 tahun ago