Tiga Pelaku penganiayaan, diantaranya perempuan di Mapolrestabes Medan
koranmonitor – MEDAN | Tiga pelaku premanisme yang menganiaya seorang pemuda hingga tewas, di Jalan Pukat II dan Pukat III, Kecamatan Medan Tembung, pada 25 Desember 2022 lalu, ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Ketiganya adalah, berinisial SH, RZ dan JH, dan mereka ditangkap dari lokasi berbeda. Pelaku SH ditangkap di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan RZ dan JH diamankan di Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Sabtu (11/3/2023) malam mengatakan, ketiganya pelaku ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Heri Capri, seperti rekaman video yang viral di media sosial.
Dikatakan Kompol Teuku Fathir, kasus penganiayaan itu berawal dari masalah utang piutang, antara tersangka JH dengan korban Heri Capri sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar.
“Awalnua utang itu tidak bayar, sehingga membuat JH menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban, lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II dan Pukat, Kecamatan Medan Tembung, pada 25 Desember 2022 lalu,” ungkapnya.
Merasa belum puas, lanjut Fathir, para tersangka kembali membawa korban ke Jalan Pukat III Ialu, kembali menganiayanya hingga tidak sadarkan diri.
“Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor. Sementara korban ditinggalkan di tepi gang,” sebutnya.
Selanjutnya, personel Polsek Percut Sei Tuan turun ke TKP membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Sumut, untuk mendapat perawatan.
“Namun beberapa hari berada di RS Bhayangkara nyawa korban tidak terselamatkan, dan dinyatakan meninggal dunia karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala,” terang Fathir.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, personel di lapangan pertama sekali berhasil menangkap pelaku SH pada Februari 2023 lalu, disusul JH dan RZ.
Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok.
“Sedangkan JH merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang,” ujarnya.
Saat ini, petugas tengah memburu tiga pelaku lainnya. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. “Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…