Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi paparkan pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM antarprovinsi, di Mapolda Sumut, Rabu (23/8/2023).
koranmonitor – MEDAN | Tiga dari 5 tersangka sindikat spesialis pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Antarprovinsi, ditembak petugas Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Penangkapan Tiga tersangka ditempat terpisah terpaksa ditembak petugas, karena berusaha melawan ketika akan ditangkap.
Selain itu, petugas juga sedang memburu 2 pelaku lainnya. “Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika merilis pengungkapan kasus pencurian mesin ATM di Mapolda Sumut, Rabu (23/8/2023).
Kata Kapolda, dalam aksinya para tersangka merusak atau membongkar serta mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatannya, kawana tersangka meraup lebih Rp3 miliar.
Mereka beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah provinsi. “Lebih dari Rp3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP,” sebut Agung.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih mengejar 2 pelaku lain yang masih melarikan diri. “Kita masih mengejar 2 pelaku yang lain, dan akan terus kita upayakan,” tegasnya.
Adapun lima tersangka yang sudah diringkus, M Pol Agusli, warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah, warga Riau, Indra Putra, warga Riau, Antoni Silitonga, warga Sumatera Utara (Sumut) dan Landi Messa, warga Sumatera Barat (Sumbar).
Sedangkan 2 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial YA dan AL, warga Sumsel.
Dia menekankan, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.
“Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini,” katanya.
Dia menambahkan, penangkapan pertama dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…
koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…
koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…
koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) menyebutkan keputusan pemangkasan suku bunga acuan BI Rate…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut,…