Tiga Tersangka Ditahan, GERAHAM Apresiasi Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi PT. PSU

oleh -46 views
Tiga Tersangka Ditahan, GERAHAM Apresiasi Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi PT. PSU
Bambang Antariksa SH MH

MEDAN-koranmonitor | Perkumpulan Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM), memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dalam pengungkapan dan penanganan kasus dugaan korupsi.

Khususnya, dalam dalum penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD milik Pemprov Sumut yakni PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).

Dukungan ini disampaikan Ketua Badan Pengurus (GERAHAM) Bambang Antariksa, SH, MH, Kamis (11/11/2021) melalui release yang dikirimkan kepada sejumlah media cetak dan elektronik.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejati Sumut yang telah berani dan tegas, melakukan penahanan pada tiga tersangka kasus dugaan korupsi Rp109 milar di PT PSU. Para tersangka memang semestinya ditahan untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi kejahatannya” kata Bambang Antariksa yang juga kandidat doktor ilmu hukum pada Fakultas Hukum USU ini.

Ketiga tersangka yakni Ir. HC telah ditahan mulai Selasa 9 November 2021. Sedangkan DS dan MSH telah ditahan sejak Kamis, 4 November 2021. Semuanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Mereka ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp109 miliar di PT PSU oleh pihak Kejati Sumut.

Ditambah Bambanh, penahanan ini menunjukan Kejati Sumut telah tegas dan adil, didalam melaksanakan upaya penegakan hukum. Hukum yang diharapkan adil oleh masyarakat tampaknya telah berjalan dengan semestinya. Ini merupakan preseden yang baik bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami juga berharap agar Kejati Sumut segera melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Sehingga dapat membuat kasus ini menjadi lebih terang dan jelas, serta diperolehnya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” ujarnya.

GERAHAM akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus ini, sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat. Apalagi tindak pidana korupsi tergolong kepada kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).

” Kejati Sumut sudah seharusnya didukung oleh semua pemangku kepentingan, sehingga kasus ini dapat segera dituntaskan. Pihak yang bertanggungjawab akan memperoleh ganjaran yang setimpal, serta kerugian keuangan negara dapat dipulihkan,” pungkas Bambang mengakhiri.KM-rel/vh