Tiga Tersangka Korupsi Rehab Gapura Kampus IV UINSU di Tuntungan Rp795 Juta Ditahan

oleh
Tiga Tersangka Korupsi Rehab Gapura Kampus IV UINSU di Tuntungan Rp795 Juta Ditahan
Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa saat memberikan keterangan pers penahanan tiga tersangka korupsi di Kampus IV UINSU Tuntungan. (Foto. Ist)

koranmonitor – PANCUR BATU | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu, tahan tiga tersangka dugaan korupsi rehab pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) di Tuntungan Tahun 2020, Selasa (16/7/2024).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW, agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan SB selaku Konsultan Perencana / Pengawas.

Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pancur Batu, untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 16 Juli 2024.

“Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp795.166.384 berdasarkan perhitungan (audit) ahli Akuntan Publik. Dengan rincian, kerugian keuangan negara terkait rehabilitasi pagar sebesar Rp429.817.223,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KM-fah/red