Tiga Warga Lima Puluh Dikerangkeng Karena Mencuri

oleh

BATUBARA | Diduga melakukan tindak kriminal, tiga pria pengangguran warga Dusun I Desa Lubuk Hulu, Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batubara, Iskar Putra (23), Hendra (21) dan Isdarmanto (21), terpaksa dikerangkeng di Mapolsek Lima Puluh Polres Batubara.

Kapolsek Lima Puluh, AKP Jhoni Andries Siregar mengungkapkan kepada wartawan, Senin (24/6/2019), ketiganya diringkus karena melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Darwis Tarigan (50), seorang PNS yang merupakan tetangga mereka warga Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pengaduan korban Darwis ke Polsek Lima Puluh Polres Batubara, yang melaporkan tindak pencurian dengan pemberatan dirumahnya beberapa waktu sebelumnya.

Atas laporan pengaduan Darwis, personil Unit Reskrim yang di pimpin oleh Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH mengadakan penyidikan.

Berdasarkan informasi dari warga tim bergerak ke Dusun I Lubuk Hulu, Sabtu (22/06) petang dan meringkus tiga tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Barang bukti yang disita adalah 1 Hp Samsung lipat, 1 Hp BB, 1 bros jilbab, 1 cincin suasa, uang sebanyak Rp. 1.900.000, 3 jam tangan, 1 cincin imitasi, 1 lembar uang lama 10 ribu rupiah, 1 lembar uang lama 5 ribu rupiah, 1 lembar uang lama korea 1000 won, 2 lembar uang lama 100 ribu rupiah, dan 1 lembar uang pecah 5 yuan.

Dikatakan Kapolsek, ketiga tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sedang dilakukan proses verbal. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (3) huruf (e) KUHPidana. KM-eps