HUKUM

Tiktokers Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama, Makan Kriuk Babi Lafadz Allah

koranmonitor – PALEMBANG | Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang TikTokers bernama Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Penetapan tersangka Lina Mukherjee setelah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, karena kontennya yang dengan sengaja makan kriuk babi sembari mengucapkan lafadz Allah.

“Benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka, terkait dugaan kasus penistaan agama,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Jumat (28/4/2023).

Lina sendiri, awalnya dilaporkan seorang ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3) lalu.

Dalam video yang viral itu, wanita bernama lengkap Lina Lutvia lewat akun medsos pribadinya @lilumukerji dilaporkan, karena dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Dari laporan itu, kata Agung, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Selasa (21/3), polisi pun memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan untuk mengusut laporan tersebut.

“Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Kami mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana,” katanya.

Berdasarkan hal itulah, lanjutnya, pihaknya pun resmi menetapkan Lina sebagai tersangka di kasus penistaan agama, dalam konten makan babi tersebut. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” bebernya.

Karena Lina mangkir pada panggilan pertama, sambungnya, pihaknya akan segera melakukan proses pemanggilan terhadap Lina sebagai tersangka.

“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” tambahnya.

“Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa (penangkapan),” jelasnya.KMC/dtc

admin

Recent Posts

Pemko Medan Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB Hingga 30 September 2025

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memberikan…

56 tahun ago

DPR RI Apresiasi Langkah Kemenag Tingkatkan Kesejahteraan Guru

koranmonitor - JAKARTA | Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik langkah…

56 tahun ago

Layaknya Seorang Ayah, Wali Kota Medan Motivasi Siswa Raih Cita-Cita dan Jauhi Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan motivasi kepada para…

56 tahun ago

Lokasi Judi Terbesar Diduga Milik Oknum Tentara di Karo Belum Tersentuh

koranmonitor - MEDAN | Penindakan terhadap praktik perjudian yang dilakukan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut…

56 tahun ago

Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

koranmonitor - MEDAN | Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Wahyu…

56 tahun ago

Transparansi kepada Masyarakat, KI Provsu Desak Pengadaan Website Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melakukan kunjungan kerja…

56 tahun ago