Kennedy Manurung (baju merah) saat dijemput paksa Tim Intelijen Kejaksaan. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Tim Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Medan menjemput paksa dan tahan Kennedy Manurung (43), yang merupakan terpidana perusakan rumah dan toko (ruko) di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Malam ini sekira pukul 19.30 WIB, kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (30/7/2024) malam.
Penjemputan paksa dilakukan, kata Dapot, dikarenakan terpidana tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.
“Dimana MA menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung dan tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023,” tutur Dapot yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Tangerang, Banten itu.
Sebelumnya, kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi B Asintel Kejati Banten, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara.
Hakim dalam putusannya menyatakan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.
“Vonis itu sama dengan tuntutan kami. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dapot.
Setelah diamankan, terpidana Kennedy Manurung yang merupakan Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan, langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA.
Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Medan Rahmayani Amir menyebut kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.
Ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ruko milik korban Alfonso Hutapea, tembus menjadi satu.
Terdakwa lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik korban Alfonso Hutapea, kemudian terdakwa menyewakan kepada orang lain.
Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.
“Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Rahmayani. KM-fah/red
koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…
koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…
koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…
koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) menyebutkan keputusan pemangkasan suku bunga acuan BI Rate…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut,…