HUKUM

Tim Tabur Kejagung Amankan Henny Nainggolan Terpidana Korupsi di UPT BLH Sumut

koranmonitor – JAKARTA | Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan, Henny JM Nainggolan merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut pada TA 2012 sebesar Rp3.529.000.000.

Henny JM Nainggolan adalah DPO Kejati Sumut itu, diamankan Tim Tabur pada Jumat (31/3/2023) sekira pukul 10.15 Wib di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara,

Berdasarkan relis diterima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, bahwa terpidana Henny JM Nainggolan (54) merupakan warga Jalan Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Diketahui terpidana Henny Nainggolan dalam perkara ini tidak menyetorkan seluruh retribusi, yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah. Dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Henny Nainggolan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu juga, terpidana dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Diamankqnnya terpidana, dikarenakan ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejati Sumut untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.KM-fah/red

admin

Recent Posts

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut: Pertamina Harus Dilihat sebagai Aset Kebangsaan, Bukan Sekadar Pencari Laba

koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…

56 tahun ago

Ngeri, Wali Kota Terpilih di Jerman Ditikam di Dekat Rumahnya

koranmonitor - BERLIN | Seorang wali kota yang baru terpilih di Jerman mengalami luka parah…

56 tahun ago

45 Persen SDM Indonesia Hanya Lulusan SD, Jadi Tantangan Tarik Investasi Asing

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkap salah satu tantangan utama…

56 tahun ago