HUKUM

Tim Tabur Kejagung Amankan Henny Nainggolan Terpidana Korupsi di UPT BLH Sumut

koranmonitor – JAKARTA | Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan, Henny JM Nainggolan merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut pada TA 2012 sebesar Rp3.529.000.000.

Henny JM Nainggolan adalah DPO Kejati Sumut itu, diamankan Tim Tabur pada Jumat (31/3/2023) sekira pukul 10.15 Wib di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara,

Berdasarkan relis diterima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, bahwa terpidana Henny JM Nainggolan (54) merupakan warga Jalan Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Diketahui terpidana Henny Nainggolan dalam perkara ini tidak menyetorkan seluruh retribusi, yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah. Dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Henny Nainggolan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu juga, terpidana dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Diamankqnnya terpidana, dikarenakan ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejati Sumut untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.KM-fah/red

admin

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago